KabarTerkini

Bawaslu Kota Serang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

KOTA SERANG, biem.co – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digelar Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Serang untuk menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengungkapkan pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi, sedangkan pengumuman pendaftaran mulai 15-21 September 2022. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai 21 September dan berlangsung selama 7 hari, atau hingga 27 September 2022. Dengan sosialisasi yang mulai digencarkan berharap banyak warga Kota Serang yang ikut mendaftar,” ujarnya.

Untuk kebutuhan Panwaslu Kecamatan di Kota Serang sebanyak 18 orang yakni masing-masing 3 orang untuk 6 kecamatan. Persyaratan adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan setia pada kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dibuka seluas-luasnya. Sesuai prosedur, pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan minimal dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan. Yakni minimal 6 orang pendaftar untuk ditetapkan 3 orang, jika belum memenuhi kuota maka pendaftaran akan diperpanjang.

“Mudah-mudahan semua wilayah kecamatan terpenuhi sesuai kuota. Apalagi untuk kali ini ada kelonggaran soal tempat tinggal atau domisili calon anggota panwaslu kecamatan, yaitu KTP yang penting masih satu Kota,” tutupnya.

Editor: Muhammad Iqwa Mu'tashim Billah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button