SERANG, biem.co – Dugaan pelecehan atau kekeresan seksual yang terjadi di lingkungan Mapolresta Serang Kota tidak kunjung ada titik terang, meski pihak korban telah melapor kepada Satreksrim Unit PPA Polresta Serang Kota.
Terhitung sampai 5 bulan sejak pelaporan, pihak korban tidak mendapatkan respons balik atau pemanggilan ulang atas kasus pelecehan seksual yang terjadi.
Menanggapi hal itu kuasa hukum dari korban yaitu LBH Bumi Keadilan (LBH Bulan) mendatangi Mapolresta Serang Kota dengan tujuan menyerahkan surat kuasa hukum dan pengaduan atas mandeknya perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan follow up perkara klien kami. Kami diterima oleh penyidik dan menyerahkan surat kuasa hukum,” kata Ega Jalaludin selaku Kuasa Hukum Korban.
Dirinya menjelaskan bahwa sejak awal pelaporan atau sekurangnya 141 Hari (5 bulan yang lalu), belum pernah sekalipun Pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.
“Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan/perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP),” ujarnya.
Atas hal itu, kuasa hukum menilai Polresta Serang Kota yang dalam hal ini Unit PPA sebagai aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap perkara ini dengan tidak adanya tindak lanjut perkara atau sekurang-kurangnya memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan kepada Pelapor.
“Mirisnya lagi, Terlapor seperti tidak tersentuh hukum. Terlapor masih berkeliaran di sekitar Markas Polresta Serang Kota dan sering melakukan intimidasi terhadap Pelapor. Setidaknya dalam satu kondisi saat Terlapor bertemu dengan Pelapor, Terlapor seolah membanggakan dirinya bahwa ia tidak ditindak dan kebal hukum,” jelas Ega.
Bahkan, masih menurut Ega ada peristiwa di mana salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor untuk menutup kasus secara kekeluargaan (Damai).
Oleh karena itu, Ega sebagai penasihat hukum dari korban dugaan pelecehan seksual menyampaikan desakan kepada Kapolresta Serang Kota dan Penyidik Satreskrim Unit PPA sebagai berikut:
1. Segera lakukan penyidikan, jika diperlukan segera lakukan penahanan terhadap terduga pelaku, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan demi mencegah pelaku mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi saksi/keterangan korban;
2. Menyediakan ruang aman dan non-diskriminatif dalam setiap proses pemeriksaan lanjutan terhadap anak korban.
3. Transparansi kepada publik dan keluarga korban, termasuk penyampaian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara rutin dan berkala.
4. Menjamin non-impunitas dan objektivitas dalam proses hukum meski kejadian terjadi di internal institusi Polri;
5. INVESTIGASI INTERNAL oleh Divisi Propam dan Itwasda Polda Banten terhadap kelalaian sistem pengawasan anak di lingkungan Polresta Serang Kota; “Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi, namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak,”.
Kami, LBH Bumi Keadilan hadir untuk memastikan korban dilindungi, pelaku ditindak, dan proses hukum berjalan adil tanpa impunitas. ***








