Kabar

Polres Serang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Pot

SERANG, biem.co— Seorang pemuda berinisial MA (20) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang atas dugaan sebagai pengedar tembakau sintetis (sinte).

Penangkapan dilakukan di rumah teman tetangganya yang berada di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, MA tengah asyik berbincang dengan temannya. Namun, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam pot bunga di halaman rumah. Barang bukti tersebut kini diamankan bersama tersangka di Mapolres Serang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka MA diamankan saat sedang berbincang dengan temannya. Barang bukti ditemukan dalam pot yang dikubur di halaman rumah,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan MA merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas MA sebagai pengedar narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil meringkus pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku baru menjalani bisnis tembakau sintetis selama dua bulan. Ia nekat menjual narkotika karena alasan ekonomi, mengingat dirinya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka membeli sinte melalui akun Instagram bernama Pangeran2. Komunikasi dengan penjual dilakukan secara daring, dan barang diambil di lokasi yang telah ditentukan, tanpa mengetahui identitas pasti pengirimnya,” terang Bondan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal hukuman mati,” tegas Kasatresnarkoba.

Polres Serang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi dalam memutus rantai peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button