SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan revisi baru bisa diproses jika surat resmi dari Wali Kota telah masuk ke DPRD.
“Sampai sekarang, Wali Kota Serang belum menyampaikan surat usulan revisi perda tersebut ke DPRD,” ujar Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).
Muji menjelaskan, setelah surat diterima, pihaknya akan mendisposisikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian.
Proses itu juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, guna memastikan substansi perda benar-benar matang. “Perda ini berlaku jangka panjang, bukan sementara, jadi perlu dikaji serius,” ucapnya.
Setelah kajian selesai, draf akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pandangan fraksi. Jika fraksi-fraksi menyetujui, maka DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas lebih mendalam.
Muji juga menanggapi adanya draf revisi yang disusun Satgas Kepariwisataan. Menurutnya, dokumen tersebut belum bersifat resmi.
“Yang disampaikan Pak Wahyu Nurjamil itu baru draft. Belum menjadi dokumen resmi yang kami terima,” tegasnya.
Salah satu poin dalam draf revisi adalah penataan ulang izin usaha hiburan. Muji menilai, banyak ditemukan pelaku usaha hiburan yang menggunakan izin restoran, padahal aktivitasnya tidak sesuai.
“Kalau seperti itu sudah melanggar. Pemerintah Kota Serang tidak perlu ragu untuk menutup usaha yang tidak sesuai izin,” tandasnya. ***








