Kabar

OJK: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.972 Triliun, Tumbuh 8,21 Persen

JAKARTA, biem.co – Industri jasa keuangan syariah nasional terus mencatat kinerja positif. Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp2.972,94 triliun, tumbuh 8,21 persen year-on-year (yoy) dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama pelaku usaha dan perbankan syariah di Provinsi Aceh, Sabtu (30/8).

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Dian.

Perbankan Syariah Lebihi Pertumbuhan Nasional

Dian menjelaskan, pada periode yang sama, aset perbankan syariah meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Angka ini melampaui pertumbuhan aset perbankan nasional (6,40 persen) maupun konvensional (6,29 persen).

Kenaikan tersebut turut mendorong pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional menjadi 7,41 persen.
Selain itu:

Aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun.

Aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.

Untuk memperkuat kinerja, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi nasional maupun daerah.

Sebagai implementasi, OJK rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah serta mendorong lahirnya produk inovatif, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini menjadi instrumen keuangan syariah inklusif yang memadukan fungsi sosial dan komersial melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif.

Program CWLD telah diterapkan di Kota Wakaf Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan manfaat untuk sosial-ekonomi masyarakat serta pembiayaan UMKM.

Selain itu, OJK juga gencar menyelenggarakan workshop ke industri BPRS, tahun ini dengan fokus pada CWLD dan pembiayaan istishna’ (pembiayaan rumah indent, renovasi, hingga pemesanan barang/jasa berjangka pendek).

Sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

KPKS melibatkan pakar eksternal di bidang keuangan syariah dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat akselerasi pertumbuhan keuangan syariah nasional.

“OJK akan terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah,” tegas Dian. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button