SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan penjelasan terkait tunjangan dan sejumlah anggaran yang melekat pada pimpinan serta anggota dewan. Ia menegaskan, semua fasilitas yang diterima sudah diatur dalam regulasi resmi dan bukan tambahan di luar ketentuan.
Menurut Muji, tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Serang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, dan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
“Nominal yang kami terima tidak berubah sejak beberapa tahun lalu. Itu hak yang melekat sesuai aturan, bukan keputusan sepihak,” ujar Muji, Jumat (12/9/2025).
Muji juga menanggapi informasi mengenai besaran anggaran di Sekretariat DPRD, khususnya soal perjalanan dinas, pakaian dinas, dan reses. Ia menilai, angka yang beredar di publik kurang tepat.
“Soal perjalanan dinas, disebut Rp33 miliar, padahal setelah efisiensi tahun ini hanya Rp24 miliar. Itu bukan take home pay, karena mencakup tiket, penginapan, hingga biaya kegiatan resmi. Lagi pula, anggaran tersebut tidak hanya untuk anggota dewan, tapi juga pegawai di Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Terkait pakaian dinas, Muji menuturkan hal itu juga diatur dalam **Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017**. Setiap anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, serta pakaian khas daerah dengan jumlah yang sudah ditentukan per periode.
“Awalnya anggaran mencapai Rp650 juta, tapi kami lakukan efisiensi hingga Rp472 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai tunjangan reses, Muji menjelaskan, setiap anggota DPRD menerima **Rp10,5 juta per satu kali reses** yang digelar tiga kali dalam setahun, sesuai dengan **Pasal 2 ayat 1 huruf b PP Nomor 18 Tahun 2017**. “Itu pun masih dipotong pajak sebesar 15 persen,” tambahnya.
Muji berharap, klarifikasi ini bisa meluruskan persepsi publik agar tidak menganggap DPRD mencari keuntungan pribadi di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Saya juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Serang untuk menjaga sikap dan perilaku, serta tidak melakukan hal-hal yang mencoreng marwah lembaga dan melukai hati masyarakat,” tegasnya. ***








