Kabar

Dewan Ingatkan Wali Kota agar UKom Pejabat Dilakukan Secara Transparan dan Berbasis Merit

SERANG, biem.co – Rencana Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk kembali menggelar uji kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Serang.

Dewan menekankan agar pelaksanaan Ukom benar-benar dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi, guna memastikan proses rotasi dan mutasi jabatan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, namun tetap harus dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sah-sah saja kepala daerah melakukan rotasi dan mutasi jabatan, karena itu memang menjadi kewenangannya. Tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan aspek normatif dan prosedural,” ujar Ridwan, Senin (15/9/2025).

Ridwan menambahkan, berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan-RB, kepala daerah memang diberi ruang untuk melakukan pergantian pejabat bahkan setelah tiga bulan menjabat. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

“Kewenangan itu jangan sampai dijalankan dengan semena-mena. Harus tetap ada dasar objektif, bukan karena kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ridwan menguraikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum Pemkot Serang melaksanakan Ukom dan rotasi pejabat. Pertama, pelaksanaan Ukom harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Proses Ukom harus benar-benar berbasis kompetensi. Jangan sampai hanya formalitas atau menjadi alat politik. Publik berhak tahu mekanismenya,” katanya.

Kedua, Ridwan meminta agar waktu pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan disesuaikan dengan siklus pembahasan dokumen anggaran (APBD) dan program kerja pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini penting agar pejabat baru dapat langsung memahami arah kebijakan dan terlibat dalam proses perencanaan sejak awal.

“Kalau rotasi dilakukan di tengah pembahasan APBD, pejabat baru akan kesulitan menyesuaikan diri. Idealnya dilakukan sebelum penyusunan anggaran, agar mereka bisa ikut merumuskan program,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I juga mendorong penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). Sistem ini, kata Ridwan, merupakan cara terbaik untuk menciptakan birokrasi yang adil, objektif, dan berintegritas.

“Kami belum menemukan formula lain yang lebih baik selain sistem merit. Dengan sistem ini, setiap ASN dinilai berdasarkan kompetensinya, bukan kedekatan atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2–3 miliar di BKPSDM Kota Serang untuk mendukung penerapan sistem merit tersebut.

“Kami sudah mendorong anggaran itu agar sistem merit benar-benar bisa dijalankan optimal di Pemkot Serang,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan DPRD bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan dan memastikan reformasi birokrasi di Kota Serang berjalan bersih.

“Kami ingin memastikan proses rotasi dan mutasi di Pemkot Serang benar-benar murni berdasarkan kemampuan, bukan karena transaksi atau kepentingan tertentu,” tandas Ridwan. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button