JAKARTA, biem.co – Memasuki babak selanjutnya perkara sengketa lahan Marinatama Mangga Dua kembali memanas disinyalir adanya kabar yang berkembang akan ada pengosongan lahan tanpa perintah eksekusi menjelang akhir tahun. Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa isu pengosongan lahan pada 31 Desember mendatang telah membuat masyarakat resah. Ia meminta Menteri Pertahanan (Menhan) turun tangan sebagai mediator untuk mencegah potensi konflik dan memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum. Banyak warga yang tinggal dan berusaha di area tersebut mengaku khawatir, terlebih sengketa lahan ini masih bergulir di ranah hukum.
Subali SH, Kuasa Hukum warga mengatakan ada dua isu utama yang membuat situasi memanas. Pertama, proses hukum yang masih berjalan dan seharusnya mengikuti tahapan yang sudah diatur. Kedua, kabar soal masa pengelolaan lahan yang disebut telah mencapai 25 tahun dan dianggap berakhir sehingga akan dilakukan pengosongan.
“Warga sangat resah. Mereka mendengar kabar akan ada pengosongan, padahal tindakan seperti itu tidak bisa dilakukan tanpa perintah eksekusi pengadilan”, ujar Subali. Ia menyebut pihaknya sudah bersurat kepada berbagai lembaga, termasuk Inkopal, Presiden, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI.
Subali menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, ia yakin tidak akan ada tindakan sepihak.
“Saya percaya tidak ada pihak yang main hakim sendiri. Banyak tokoh di TNI yang bijak dan memahami bahwa sejarah TNI adalah melindungi masyarakat”, tegasnya.
Akar persoalan sengketa ini bermula dari status tanah yang pada masa lalu merupakan tanah negara, kemudian dikelola oleh instansi tertentu hingga akhirnya berkembang ke pihak pengembang yang menjual kepada masyarakat. Kerumitan muncul ketika Inkopal menerbitkan sertifikat yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Subali mengungkapkan,
“Tanah negara yang digunakan instansi harusnya dikonversi menjadi HPL atas nama instansi pemerintah, bukan hak pakai. Dan perlu digarisbawahi, HPL tidak dapat diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara”, ungkap Subali SH, Kuasa Hukum Warga.
Kondisi ini membuat warga berada di posisi sulit. Satu sisi ingin mematuhi aturan pengelola, namun di sisi lain mereka merasa memiliki dasar hukum untuk mengurus HGB.
“Warga ingin bekerja tenang. Tapi isu 31 Desember itu membuat mereka takut”, tambah Subali.
Subali berharap Menteri Pertahanan dapat turun tangan sebagai mediator untuk menjembatani dialog antara warga dan Inkopal.
“Kami percaya jika Menhan bersedia menjadi mediator, akan muncul solusi yang lebih adil bagi semua pihak”, ujarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Subali juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap objektif dan menghadirkan seluruh dokumen resmi terkait sejarah dan status tanah tersebut.
“Peran BPN sangat penting agar semuanya menjadi terang”, ujar Subali lagi.
Sementara itu, ketika wartawan meminta tanggapan mengenai sengketa ini, pihak BPN memilih tidak memberikan komentar. Mereka menyampaikan bahwa belum dapat memberikan pernyataan karena proses masih berlangsung dan membutuhkan kehati-hatian.
Menutup keterangannya, Subali berharap situasi di lapangan tetap kondusif,
“Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Semoga semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin”, tutup Subali. (Red)






