SERANG, biem.co – Praktik curang pengisian gas LPG 3 kilogram terbongkar di Kota Serang, Banten. Dari pengurangan isi tabung gas bersubsidi tersebut, keuntungan harian nyaris Rp10 juta mengalir ke kantong direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus kecurangan pengisian LPG 3 kilogram di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berat tabung gas yang tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan subsidi LPG benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengaturan mesin pengisian yang disengaja untuk mengurangi isi tabung LPG 3 kilogram,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten diketahui, kecurangan dilakukan dengan menyetel Unit Filling Machine (UFM). Seharusnya, mesin pengisian diatur pada berat standar 7,955 kilogram sesuai toleransi. Namun, mesin tersebut justru disetel di bawah standar, dengan variasi berat antara 7,90 kilogram hingga 7,63 kilogram per tabung.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyetelan mesin dilakukan atas perintah langsung pimpinan perusahaan.
Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD (45) ditetapkan sebagai pelaku utama. Dari setiap kilogram LPG yang “dihemat”, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp400.
Dengan kuota pasokan dari Pertamina sebanyak 36 mobil skidtank per bulan, masing-masing berkapasitas 20 ribu kilogram, praktik ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp9.408.000 per hari.
“Jika dijalankan selama satu tahun, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,38 miliar,” jelas Dony.
Keuntungan tersebut sebanding dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp3,38 miliar.
Motif pelaku disebut murni ekonomi, memanfaatkan selisih berat dan harga LPG bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 560 tabung LPG 3 kilogram berisi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk Mitsubishi Light Diesel, serta dokumen penyaluran LPG bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. ***








