SERANG, biem.co – Pemanggilan Direktur Ekbisbanten.com oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuai sorotan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial Ekbisbanten.com.
Dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Pengamat hukum sekaligus pendiri LBH Bumi Keadilan, Ega Jalaludin, menilai laporan tersebut seharusnya tidak ditindaklanjuti melalui jalur pidana karena menyangkut produk jurnalistik.
Menurut Ega, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 menegaskan bahwa wartawan dilindungi dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya terlebih dahulu melalui Dewan Pers,” ujar Ega saat dihubungi biem.co.
Ia menambahkan, meskipun konten yang dipersoalkan diunggah melalui media sosial Instagram, akun tersebut merupakan bagian dari platform resmi media Ekbisbanten.com.
“Selama konten itu merupakan produk jurnalistik dan dipublikasikan melalui kanal resmi media, maka tetap masuk dalam rezim Undang-Undang Pers. Jadi seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ega menyarankan agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Banten, tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menyerahkannya kepada Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah yang tepat adalah mengajukan hak jawab, dan jika tidak puas maka serahkan persoalan ini kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pers,” ungkapnya.
Sebagai pesan kepada pimpinan daerah, Ega menyarankan agar tidak terlalu reaktif berlebih terhadap bentuk kritik.
“Untuk Wali Kota Serang, saran saya jangan baperan. Sepahit apapun yang didengar, maknai bahwa kritik itu untuk perbaikan. Jika ada yang dianggap tidak sesuai, ya lakukan klarifikasi. Bukankah kita dianjurkan untuk Berbudi,” pungkasnya. ***








