SERANG, biem.co — Keputusan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan salah satu media lokal ke Polda Banten terkait pemberitaan mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik. Langkah tersebut dinilai kurang mencerminkan sikap bijak pejabat publik dalam menyikapi kritik dan fungsi kontrol sosial pers.
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai sengketa pemberitaan semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, jalur tersebut justru berpotensi mencederai iklim demokrasi serta kebebasan pers.
“Sebagai pejabat publik, wali kota seharusnya lebih arif dalam merespons kritik. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, tersedia mekanisme hak jawab atau klarifikasi,” ujar Adib saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, membawa persoalan informasi ke proses hukum pidana merupakan langkah berlebihan dan menunjukkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menerima kritik.
“Kalau ada data yang dianggap kurang tepat atau belum terkonfirmasi, itu persoalan sederhana. Cukup gunakan hak jawab, bukan langsung melaporkan ke kepolisian,” katanya.
Adib juga menyoroti bahwa media yang dilaporkan telah terverifikasi Dewan Pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pendekatan pidana dalam KUHP.
“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media mestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.
Selain mengkritisi langkah pelaporan tersebut, Adib turut menyinggung peran aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan diterimanya laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa lebih dulu merujuk pada Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“Penyidik perlu lebih cermat. Ada MoU Kapolri dengan Dewan Pers yang mengatur penanganan sengketa pers. Ini harus dihormati agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika pola pelaporan pidana terhadap media terus terjadi, hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Pejabat publik yang tidak nyaman terhadap pemberitaan bisa dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.
“Ini bisa membuat penegakan hukum jadi kacau dan terkesan tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, bersikap bijak, dan tidak anti kritik,” pungkasnya.






