JAKARTA, biem.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau PinjamN Online (Pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta Direktur Utama yang juga pemegang sahamnya, berinisial YS.
OJK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Tahap I dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada Tahap II, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam kurun Januari 2023 hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan penyampaian laporan dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan. Selain itu, terdapat indikasi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.
Salah satu temuan penting adalah dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana pemberi pinjaman (lender) kepada 62 mitra yang dilaporkan seolah-olah menerima pembiayaan. Data tersebut tercatat dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK dengan total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Proses penyidikan didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), antara lain Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK. Seluruh pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Terkait proses hukum yang berjalan, pihak tersangka melalui kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah secara hukum.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan bagi lembaga jasa keuangan dan masyarakat. ***






