Kabar

Wagub Banten Siap Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Walkot Serang dan Wartawan

SERANG, biem.co – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menanggapi polemik yang terjadi antara Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan sejumlah wartawan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di daerah serta memandang media sebagai mitra strategis pemerintah.

Dimyati menyatakan siap mengambil langkah persuasif untuk menjembatani komunikasi antarpihak agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut, apalagi sampai memperuncing konflik di ranah hukum.

“Terkait Wali Kota Serang, nanti akan saya ingatkan. Kita upayakan pendekatan restorative justice jika memang tidak ada unsur delik. Kalau hanya sebatas pemberitaan atau pernyataan, tentu bisa dikomunikasikan dengan baik,” ujar Dimyati, Selasa (27/1).

Ia menegaskan perannya sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam meredam potensi gesekan antarlembaga maupun antarindividu.

“Saya di sini menjembatani, baik antara warga dengan pemerintah maupun pemerintah dengan pemerintah,” katanya.

Menurut Dimyati, keberadaan media massa sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan insan pers perlu terus dijaga.

“Media itu bagian dari mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi, mempromosikan program, dan menjangkau masyarakat. Wali kota juga bagian dari pemerintahan. Jadi semua harus dilihat dari berbagai sisi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh elemen, mulai dari pejabat publik, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban di Banten.

“Yang jelas, tidak boleh ada konflik yang membuat suasana tidak kondusif di Banten. Hubungan warga dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha, semuanya harus saling menjaga,” tegasnya.

Diketahui, polemik tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Terkait pemberitaan itu, Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram Ekbisbanten.com.

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button