SERANG, biem.co – Kepolisian Resor (Polres) Serang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sepanjang Januari 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan puluhan tersangka dari berbagai jenis kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Satreskrim berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang tergolong berbahaya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun,” ujar AKBP Andri dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang menangkap delapan tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial.
“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun yang viral di media sosial. Semua harus ditindaklanjuti,” tegas Andri.
Ia juga memastikan jajarannya akan terus memburu para pelaku kejahatan meskipun berada di luar wilayah Kabupaten Serang.
“Tidak ada alasan. Walaupun pelaku berada di kota lain atau lintas provinsi, tetap harus kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Serang, di antaranya Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, serta para perwira dari masing-masing satuan.
AKBP Andri menegaskan komitmen Polres Serang untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap pencurian kendaraan bermotor.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.
Menurutnya, pelaku kejahatan saat ini semakin cerdik memanfaatkan kelengahan korban. Karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. ***






