Kabar

7 Tersangka Aksi Anarkis di PT Lotte Chemical Indonesia Ditangkap Polda Banten

BANTEN, biem.co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membekuk tujuh orang terduga pelaku tindak pidana penghasutan, pengrusakan, dan ancaman dengan kekerasan terkait aksi unjuk rasa anarkis di PT Lotte Chemical Indonesia pada 29 Oktober 2024 lalu. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di wilayah Cilegon dan Serang.

Dirkrimsus Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/A/30/V/SPKT/Ditreskrimum/2025/Polda Banten tertanggal 27 Mei 2025.

“Kami telah mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di PT Lotte Chemical Indonesia yang berujung pada tindakan anarkis,” ujar AKBP Dian Setiawan kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Kronologi Aksi dan Kerugian

AKBP Dian Setiawan menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Site Office PT. Daeah WP 1 dan Site Office PT. Daeah WP 4, PT. Lotte Chemical Indonesia, Cilegon – Banten.

“Para pengunjuk rasa melakukan pengancaman dan sweeping terhadap karyawan agar menghentikan pekerjaan. Tindakan ini disertai intimidasi dan pengrusakan fasilitas perusahaan, termasuk menerobos gerbang dan mendobrak pintu,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa aksi anarkis ini sempat viral di media sosial.

Motif Ekonomi di Balik Aksi Anarkis

Menurut AKBP Dian Setiawan, motif di balik aksi unjuk rasa ini adalah tuntutan agar warga lokal dipekerjakan di proyek PT. Lotte Chemical Indonesia serta meminta agar pengelolaan limbah juga dikerjakan oleh warga lokal.

“Modus operandi para tersangka adalah menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada intimidasi, kekerasan terhadap karyawan, dan pengrusakan fasilitas perusahaan,” terangnya.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Ketujuh tersangka yang telah diamankan beserta perannya masing-masing adalah:

 M. Abdurohman dan M. Rizal, keduanya terlibat dalam aksi sweeping dengan kekerasan, seperti menggedor pintu/jendela.

 Ahmad Juhadi dan Miftah Faridl, S.Sos.I, keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan orator.

 Taufikkurrohman, bertindak sebagai koordinator dan memerintahkan aksi sweeping.

 Fiki Kosasih, terlibat dalam aksi mendobrak pintu saat sweeping.

 Edi Haryadi, bertanggung jawab sebagai penanggung jawab aksi demo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Dian Setiawan.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain rak berwarna silver, galon air minum merek Aqua, dan flashdisk berisi rekaman video aksi unjuk rasa.

“Saat ini, kami telah melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan,” tambah Dian.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Banten akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pengiriman tersangka beserta barang bukti (Tahap II) guna proses hukum lebih lanjut. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button