SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang 2025–2029 melalui rapat paripurna pada Sabtu (2/8/2025). Dokumen ini menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan sekaligus memuat sejumlah program unggulan yang dijanjikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Budi Rustandi–Nur Agis Aulia.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan RPJMD bukan sekadar formalitas. Ia meminta pemerintah kota benar-benar menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan pembangunan.
“RPJMD ini jangan hanya jadi tumpukan kertas. Pemkot Serang harus mematuhinya sebagai arah pembangunan,” ujar Muji.
Muji memastikan, 13 janji politik yang diusung dalam Pilkada lalu sudah masuk ke dalam RPJMD. Beberapa di antaranya yaitu program seragam sekolah gratis serta kenaikan honor bagi RT, RW, dan guru ngaji.
“Kalau mau dieksekusi, program itu harus diakomodir dalam RPJMD. Dan sekarang sudah dimasukkan semua,” jelasnya.
Namun ia mengingatkan, pelaksanaan janji politik membutuhkan dukungan anggaran yang besar. Karena itu, perencanaan pendanaan harus matang agar realisasi tidak berhenti di tataran janji.
“Seragam gratis misalnya, butuh biaya cukup besar. Begitu juga dengan kenaikan honor RT, RW, dan guru ngaji. Maka pendanaannya harus betul-betul siap,” tegasnya.
Selain program politik, DPRD juga menekankan pentingnya pemenuhan layanan dasar, terutama di bidang pendidikan. RPJMD mencantumkan rencana penambahan rombongan belajar (Rombel) serta pembangunan unit sekolah baru (USB) untuk memperluas akses pendidikan di wilayah yang masih kekurangan.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan program unggulan segera dijalankan. Salah satunya adalah seragam gratis yang dijadwalkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.
“Program seragam gratis akan mulai dilaksanakan pada 2026. Karena pembahasan APBD 2026 sudah berjalan sejak saya menjabat,” kata Budi.
Dengan pengesahan RPJMD 2025–2029 ini, visi dan misi kepemimpinan Budi Rustandi–Nur Agis Aulia kini memiliki landasan resmi. Selanjutnya, Pemkot Serang dituntut untuk menunaikan janji-janji tersebut secara konsisten. ***








