Kabar

DPRD Kota Serang Matangkan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

SERANG, biem.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang tengah serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menggelar sosialisasi sekaligus uji publik pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang.

Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Raperda ini harus benar-benar dirasakan keberadaannya oleh anak-anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Kami ingin Perda ini hadir sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujar politisi PKS tersebut.

Sosialisasi Libatkan Banyak Pihak

Erna menjelaskan, pembahasan Raperda telah melewati tahap sosialisasi ke berbagai instansi, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi perempuan dan keagamaan, hingga sekolah-sekolah.
“Kami sudah berdiskusi dengan Ormas perempuan bersama DP3AKB, kemudian mengundang OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan juga dinas-dinas yang mengelola anggaran daerah,” jelasnya.

Pansus bahkan menggandeng kepala sekolah SD dan SMP bersama Dinas Pendidikan agar aturan ini juga menyentuh dunia pendidikan. Tahap akhir, Pansus berencana mengundang Forum Anak, Komnas Perlindungan Anak, konselor psikologi, hingga lembaga kesejahteraan sosial untuk memperkaya substansi Raperda.

Erna menyebut, pembahasan Raperda PPPA sudah berjalan sekitar enam bulan. Raperda ini lahir dari banyaknya aduan masyarakat terkait kasus kekerasan anak yang mencuat di media.

“Setelah selesai di Pansus, rancangan ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemkot dan kemudian ke Biro Hukum Provinsi,” tandasnya.

Banyak Kasus Kekerasan Anak

Dukungan juga datang dari anggota Pansus, Tb Yasin, yang menilai Perda ini sangat penting agar anak-anak merasa aman di mana pun berada.

“Masih banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk seksual, hingga terlantar. Regulasi ini diperlukan agar pemerintah bisa mengarahkan dan memberikan perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Yasin menambahkan, berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Satpol-PP, ia sering menemukan pengamen jalanan yang mayoritas masih di bawah umur. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan urgensi lahirnya Perda PPPA hingga level kelurahan.

“Di lapangan, kita sering menemukan kasus pelecehan atau kekerasan anak. Karena belum ada regulasi khusus, penanganannya kerap terbatas. Itu sebabnya Perda ini sangat mendesak,” pungkasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button