Kabar

Penggantian Alat Kelengkapan Dewan Tidak Melalui PAW

Pengesahan AKD Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang, Bambang Janoko meminta pergantian alat kelengkapan yang ditinggalkan Baijuri (alm), mantan anggota DPRD Partai Hanura.

Bambang meminta penggantian tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), khususnya di alat kelengkapan dewan (AKD) Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Kota Serang tentang perubahan  Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Sebab menurut BJ–sapaan akrabnya–hal itu akan memakan waktu yang cukup lama.

“Apakah harus menunggu PAW dulu karena telah meninggal dunia, saya rasa tidak masalah, kalau di PAW malah tidak ada pergantian, kan sayang anggarannya sudah ada,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

BJ menjelaskan, penggantian AKD merupakan ketentuan fraksi, karena fraksi yang berhak menggantikan anggotanya.

“Karena ini ada yang penting, saya rasa bisa digantikan, ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baijuri sendiri merupakan mantan anggota DPRD yang berasal dari Partai Hanura, yang melebur ke dalam Fraksi PDIP.

“Maka dari itu kami minta pergantian tidak melalui PAW,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Serang, Moh Ma’mun Chudori mengatakan awalnya memang pergantian pada AKD akan melalui proses PAW, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka dari itu pihaknya ingin mengemas pergantian ini dengan baik.

“Permasalahannya, pergantian yang dilakukan oleh Fraksi PDIP sah. Walaupun di dalam tartib disinggung bahwa pengisian pada alat kelengkapan diganti oleh melalui PAW,” katanya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, pimpinan rapat sempat melakukan skorsing. Kemudian hasil rapat disepakati bahwa penggantian AKD Baijuri boleh tanpa melalui PAW. Sementara yang lainnya sesuai dengan kesepakatan awal.

“Proses PAW itu membutuhkan waktu lama, karena pertama Sekretariat menuggu usulan dari partai, lalu proses ditindak lanjut ke gubernur melalui wali kota dan ada jeda masing-masing (proses) selama 7 hari, sampai proses selesai dengan muncul peresmian pemberhentian, dan pengangkatan yang baru,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button