Kabar

Polres Serang Bongkar Jaringan Sabu Pedagang Ikan, 1,5 Kg Lebih Diamankan

SERANG, biem.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jaringan sabu yang dikendalikan para pedagang ikan di kawasan Muarabaru, Jakarta Utara berhasil dibongkar dalam operasi pada Senin (27/10/2025).

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni SU (38) dan JU (38), warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang dilakukan SU. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Desa Bolang.

“Tersangka SU berhasil diamankan sekitar pukul 01.30. Di lokasi yang sama kami juga menangkap JU. Dari penggeledahan pertama, ditemukan 11 paket sabu siap edar,” ujar Condro, Senin (17/11/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SU masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada BA, yang kini berstatus DPO. Saat polisi mendatangi rumah BA, temuan justru jauh lebih besar.

Di rumah tersebut, petugas menemukan 775 paket sabu, terdiri dari paket kecil dan paket besar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian menyasar rumah kos SU di Pejagalan, Jakarta Utara. Hasilnya, polisi kembali menemukan 600 paket sabu yang dikemas dalam 12 bungkus besar.

“Total sabu yang kami amankan dari jaringan ini mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram,” jelas Condro.

Dari hasil pengembangan, SU mengaku mendapatkan sabu dari SH, yang kemudian berhasil ditangkap di Penjaringan. Dari tangan SH, polisi menyita dua ponsel dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.

SH mengakui barang haram tersebut ia peroleh dari PA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polres Serang memastikan pengejaran terhadap PA terus dilakukan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sementara itu, Kapolres juga mengungkap bahwa selama November 2025, Polres Serang dan jajaran Polsek telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 17 tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1,527 kg sabu, tembakau sintetis, hingga ratusan butir obat-obatan terlarang. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button