JAKARTA, biem.co – Sidang ke-7 lanjutan kasus sengketa warga ruko Marinatama Mangga Dua Jakarta Utara melawan Kemenhan semakin memanas. Agenda sidang yang ke-7 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pada Rabu (26/11/25), kali ini adalah pembuktian.
Warga yang diwakili oleh penasehat hukumnya Subali, SH, menyertakan bukti-bukti dihadapan Majelis Hakim, tidak hanya itu sidang kali ini juga warga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia DR. Arsin Lukman, SH CN untuk mendukung upaya hukum mereka.
Selama persidangan yang dilaksanakan selama kurang lebih dua jam ini saksi ahli DR. Arsin Lukman, SH, CN menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum bagaimana sesungguhnya status hukum ruko yang mereka selama puluhan tahun tinggali.
DR. Arsin Lukman menerangkan jika objeknya seharusnya berupa Hak Pengelolaan (HPL), maka hanya institusi negara berstatus “plat merah” seperti Kementerian Pertahanan atau Mabes TNI yang dapat menerimanya.
Namun keberadaan Inkopal sebagai pihak yang selama ini menyewakan ruko menimbulkan pertanyaan besar mengenai rantai kewenangan.
Sementara penasehat hukum warga ruko Marinatama, Subali, SH, menjelaskan bahwa selama sidang berlangsung mempertegas posisi hukum pemilik ruko.
“Yang paling ditakutkan dalam perkara seperti ini adalah legal standing. Namun keterangan ahli hari ini justru menguatkan dalil kami: warga memiliki kepentingan hukum yang sah atas tanah tersebut,” katanya saat ditemui setelah sidang(26/11).
Ada tiga fakta hukum yang menegaskan posisi hukum warga yakni:
- Surat Gubernur menunjukkan bahwa tanah tersebut sejak awal diperuntukkan bagi ruko dan kegiatan usaha atas permohonan TNI Angkatan Laut.
- Tanah secara nyata telah dikuasai dan digunakan warga, para pemilik ruko yang menjadi penggugat.
- Warga telah membayar pajak secara rutin, menunjukkan adanya kontribusi dan hubungan hukum dengan objek.
Dari tiga fakta tersebut, saksi ahli menyimpulkan bahwa warga memiliki legal standing atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara itu.
Subali, S. H., juga menyoroti poin kunci dari keterangan ahli: bentuk sertifikat yang diterbitkan.
“Ketika saya bertanya bagaimana seharusnya status tanah ini, ahli menjawab bahwa seharusnya bukan Sertifikat Hak Pakai, tetapi HPL. Dengan demikian, proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa ini dapat dinyatakan cacat,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., bahwa warga tidak menguasai tanah secara cuma-cuma.
“Mereka bukan menumpang. Mereka membeli, mengeluarkan uang. Kalau disuruh kosong tanpa ganti rugi, jelas merugikan,” tegasnya.
Ketika ditanya soal praktik sewa-menyewa yang menjadi argumen pihak pemerintah, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menolak memperluasnya karena masuk wilayah perdata. Namun, ia menyoroti kejanggalan pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
“Sekarang sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan, tapi dulu yang menyewakan adalah Inkopal. Hubungan keduanya apa? Itu yang menjadi pelik,” jelas Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N.
Selain itu Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., juga menyentil larangan TNI untuk berbisnis.
“Kalau itu kepanjangan tangan, akui saja. Jangan setelah puluhan tahun tiba-tiba hubungan itu seolah diputus,” ucapnya.
Menanggapi kabar bahwa warga diminta mengosongkan lokasi per Desember 2025, Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menilai langkah tersebut tidak bijak dan bisa menciptakan preseden buruk.
Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., menawarkan tiga langkah solusi hukum yang ideal:
- Batalkan sertifikat hak pakai yang ada.
- Terbitkan HPL atas nama instansi negara yang berwenang.
- Berikan HGB kepada warga di atas HPL tersebut, dengan mekanisme biaya yang proporsional. (Red)








