KampusOpiniTerkini

Presiden Prabowo Subianto beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Oleh: Aulia Ramadhani Safitri

OPINI, biem.co – Belakangan ini, Indonesia digemparkan oleh berita, bahwa Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi beserta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Ira Puspadewi tidak terbukti menerima sepeserpun uang hasil korupsi dalam kasus ini. Faktanya, dalam masa pimpinannya mencatat laba tertinggi dalam sejarah BUMN Indonesia untuk ASDP.

Ira dianggap memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara dengan cara membeli kapal-kapal rusak sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Pada 20 November 2025 Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 jt. Ira dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Ira, dua rekannya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhamad Adhi Caksono, keduanya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rpp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Apa itu Rehabilitasi?

Pasal 1 angka 23 KUHAP yang menjelaskan bahwa, Rehabilitasi adalah hak seorang untuk dapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Kesimpulannya rehabilitasi adalah hak seseorang untuk dipulihkan hak dan nama baiknya apabila ia ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut hukum. Dengan ini, proses hukum pada Eks Dirut Ira Puspadewi beserta dua rekannya, dihentikan.

Mengapa Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitas diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Selain itu, Kementerrian Hukum juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk hal yang menimpa Ira Puspadewi.

Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua rekannya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian, isu tersebut dibawa ke dalam rapat terbatas bersama Prabowo.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” Prasetyo. (Red)

Aulia Ramadhani Safitripenulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang Program studi Manajemen S1

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button