Opini

Kasus Pembunuhan Karyawati Alfamart di Karawang dalam Perspektif Pancasila dan Kewarganegaraannya

Oleh: Siti Umamah

biem.co – Kasus pembunuhan karyawati Alfamart di Karawang oleh atasannya sendiri merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang perhatian publik dan menjadi cermin betapa masih rentannya pekerja perempuan dalam struktur sosial dan lingkungan kerja di Indonesia.

Peristiwa kriminal yang mengakhiri nyawa seorang pekerja yang sedang menjalankan kewajibannya ini menunjukkan adanya pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan, kegagalan moral, serta kurangnya perlindungan hukum yang efektif bagi warga negara.

Dalam konteks Pancasila sebagai ideologi bangsa, tragedi ini tidak hanya menyinggung aspek kejahatan pidana, tetapi juga mencerminkan penyimpangan mendasar terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa, terutama terkait penghargaan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara terhadap warganya.

Tindakan pelaku, yang merupakan atasan korban, menunjukkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja. Ketidakseimbangan posisi antara atasan dan bawahan seringkali menciptakan ruang bagi intimidasi, ancaman, dan potensi kekerasan.

Dalam perspektif Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, setiap individu diwajibkan memperlakukan sesamanya secara manusiawi, menjunjung tinggi hak dan martabat manusia, serta menahan diri dari tindakan yang melanggar nilai moral. Namun pada kasus ini, nilai tersebut dilanggar secara ekstrem.

Hak dasar korban sebagai manusia dan sebagai warga negara untuk hidup aman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945, dirampas secara brutal dan tidak berperikemanusiaan.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya pemahaman nilai kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara. Salah satu aspek kewarganegaraan adalah hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, di mana negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum, rasa aman, dan ruang hidup yang layak.

Tragedi yang dialami karyawati Alfamart di Karawang menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengawasan terhadap lingkungan kerja, terutama sektor-sektor yang melibatkan pekerja perempuan dan pekerja ritel yang seringkali dianggap berada pada posisi rentan.

Negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap bentuk ancaman, kekerasan, atau intimidasi di lingkungan kerja dapat dicegah sedini mungkin.

Selain itu, dalam perspektif Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, negara dituntut untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang

pekerjaan atau status sosial. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan ini harus dilakukan secara transparan, tegas, dan tidak diskriminatif agar memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi masyarakat luas.

Ketegasan ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir dan berfungsi sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ketika hukum ditegakkan dengan benar, masyarakat akan merasakan kehadiran negara dan mendapatkan kembali kepercayaan terhadap institusi hukum.

Di sisi lain, tragedi ini juga menunjukkan bahwa nilai Persatuan Indonesia memiliki relevansi besar dalam hubungan sosial di lingkungan kerja. Suasana kerja yang sehat seharusnya dibangun atas rasa saling menghargai, semangat kebersamaan, dan sikap gotong royong.

Relasi atasan dan bawahan tidak boleh menjadi ajang dominasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Persatuan dalam konteks sosial berarti menciptakan lingkungan yang harmonis, bebas dari kekerasan, dan didasarkan pada nilai saling menghormati. Ketika nilai ini diabaikan, potensi konflik dan kekerasan dapat muncul, yang akhirnya merusak keharmonisan sosial dan mengancam keselamatan individu.

Sebagai warga negara, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kewarganegaraan bukan hanya terkait hak-hak individu, tetapi juga kewajiban untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bermartabat.

Kesadaran kolektif untuk melaporkan tindakan kekerasan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan merupakan bagian dari praktik kewarganegaraan yang baik. Ketika masyarakat dan negara sama-sama menjalankan perannya, maka kehidupan sosial akan lebih beradab dan jauh dari tindakan brutal seperti pembunuhan karyawati Alfamart tersebut.

Tragedi ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan bangsa tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kualitas moral masyarakat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pekerja, terutama perempuan, membutuhkan lingkungan yang aman untuk mencari nafkah.

Negara perlu memperkuat aturan dan kebijakan yang melindungi pekerja dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikis. Perusahaan juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan

bahwa ruang kerja menjadi tempat yang aman bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kasus pembunuhan karyawati Alfamart di Karawang merupakan peristiwa yang harus dijadikan refleksi bersama. Kasus ini tidak hanya menggambarkan kejahatan yang melanggar hukum pidana, tetapi juga sebuah kegagalan bersama dalam menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata.

 

Penegakan hukum yang tegas, perlindungan negara terhadap warganya, peningkatan kesadaran moral individu, serta pembenahan sistem hubungan kerja menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mewujudkan masyarakat yang aman, beradab, dan berkeadilan adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara dan negara itu sendiri, sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara. ***


Karya Opini di atas merupakan tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Pamulang, dengan Dosen Pengampu Neneng Pratiwi Zahra S.H.,M.H

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button