KOTA SERANG, biem.co – Pemprov Banten dan Kejati Banten menandatangani kerja sama untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kesepakatan ini menjadi bagian dari kesiapan daerah menjelang berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026. Pendekatan baru ini menempatkan pemidanaan yang lebih manusiawi untuk perkara ringan dan berorientasi pada perbaikan perilaku.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah akan dilibatkan agar implementasi berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” ujar Andra.
Skema pidana kerja sosial berlaku untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Durasi pelaksanaan antara delapan hingga 240 jam. Maksimal delapan jam per hari. Bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Prosesnya tetap menjaga kepentingan terdakwa. Harus mempertimbangkan kondisi fisik, riwayat sosial, serta tidak mengganggu mata pencaharian utama. Bentuk tugas mencakup kegiatan sosial nonkomersial yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pemprov Banten menyiapkan SOP dan rencana aksi bersama. Kolaborasi teknis akan melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten dan kota, RSUD, lembaga sosial, serta Bapas. Pengawasan dilakukan jaksa dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Dukungan pemberdayaan juga diperkuat. PT Jamkrindo mendorong pelatihan keterampilan, penguatan UMKM, dan program yang membantu peserta kembali produktif.
Langkah ini menegaskan komitmen Banten untuk melaksanakan KUHP baru secara proporsional dan berorientasi kemanusiaan. (Red)








