HukumTerkini

LIRA: Revisi KUHP Malah Bikin Ribet Karena Ada Dua UU yang Dipakai

BOGOR, biem.co – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Bogor dengan tegas menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan rakyat dan demokrasi. LIRA menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.

Presiden LIRA, Andi Syafrani, menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan harus dipertimbangkan dengan hati-hati, karena dapat menciptakan potensi pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurutnya, KUHP yang lebih mendekati kebijakan otoriter hanya akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin dalam konstitusi. “UU yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” tegas Syafrani.

Namun, isu yang lebih besar di balik revisi KUHP ini adalah penolakan terhadap cara perubahan yang dilakukan secara serampangan. LIRA mengingatkan bahwa dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, pegangan hukum rakyat di Indonesia tidak hanya terfokus pada satu kitab undang-undang, tetapi menjadi dua undang-undang yang rumit dan menyusahkan secara teknis. Akibatnya, bukan hanya rakyat yang akan bingung dengan prosedur hukum, tetapi juga semakin sulit untuk memahami hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Rakernas II LIRA dihadiri oleh lebih dari 200 utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA se-Indonesia, yang turut membahas isu strategis mengenai revisi KUHP ini.

LIRA mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam sistem hukum Indonesia harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan demokrasi, serta tidak boleh ada upaya untuk mengurangi kebebasan yang sudah dijamin konstitusi.

LIRA menilai bahwa sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang sedang dibahas berpotensi mengurangi kebebasan masyarakat, termasuk pembatasan terhadap kritik sosial, perbedaan pendapat, dan aktivisme. Menurut LIRA, jika pasal-pasal tersebut diterima, mereka bisa menjadi alat untuk menekan suara-suara yang kritis terhadap pemerintah, yang pada akhirnya merusak prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Rakernas II juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. LIRA menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Ormas) sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kebangsaan, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi dan politik global yang semakin kompleks. LIRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan publik dan tidak mencederai kebebasan yang sudah dijamin dalam konstitusi.

Penghargaan dan Penutupan Rakernas II

Rakernas II LIRA diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada beberapa DPW dan DPD yang berprestasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Di antaranya adalah DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Penghargaan anumerta juga diberikan kepada Almarhumah Mariani dari DPD LIRA Simalungun, yang telah berjuang hingga akhir hayatnya dalam memperjuangkan hak rakyat meskipun harus menghadapi kriminalisasi.

Ketua Pelaksana Rakernas II LIRA, Asep Rohmatullah, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk merumuskan agenda strategis, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas internal organisasi. “Rakernas II bertujuan untuk memperkokoh kebersamaan dan memperkuat semangat organisasi,” ungkapnya.

Rakernas II LIRA juga mengajak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam proses pembangunan yang substansial. Dengan tegas, LIRA menutup Rakernas dengan seruan untuk memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta menjaga komitmen terhadap hak-hak dasar rakyat yang terkandung dalam konstitusi Indonesia.

LIRA tetap konsisten dalam memperjuangkan kebebasan berpendapat dan berkumpul, dan menolak setiap upaya yang mengarah pada pembatasan hak-hak tersebut melalui revisi KUHP yang tidak pro-rakyat. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button