Setiap kali banjir datang, kita seharusnya tidak hanya bertanya “mengapa air meluap?”, tetapi juga “mengapa hukum tidak mengalir?”
INSPIRASI, biem.co – Setiap kali musim hujan tiba, masyarakat Indonesia seperti menyiapkan diri menghadapi “tradisi tahunan”, yakni banjir. Dari Jakarta hingga Medan, dari Demak hingga Samarinda air meluap, rumah terendam, jalan berubah jadi sungai, dan warga kembali menanggung kerugian.
Namun setelah air surut, biasanya semua kembali seperti semula, berita berhenti, perhatian mereda, dan tanggung jawab hukum lenyap bersama lumpur yang mengering.
Pertanyaannya sederhana tapi penting, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas semua ini? Apakah semata-mata alam?
Ataukah kita, manusia termasuk pemerintah dan korporasi yang membuat keputusan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan?
Banjir Bukan Bencana Alam, Tapi Bencana Kebijakan
Selama ini, banjir sering dilabeli sebagai “musibah alam”. Padahal, sebagian besar kasus banjir di Indonesia sesungguhnya merupakan bencana akibat kelalaian manusia. Deforestasi yang masif, pembangunan di kawasan resapan, izin tambang yang diberikan di hulu sungai, dan tata ruang yang diabaikan adalah pemicu utama.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), disebutkan bahwa setiap orang termasuk badan usaha dan pejabat pemerintah wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 88 UU ini menegaskan adanya tanggung jawab mutlak (strict liability) dimana siapa pun yang kegiatannya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan wajib menanggung kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Artinya, ketika banjir terjadi akibat rusaknya daerah tangkapan air karena aktivitas manusia, maka tanggung jawab tidak berhenti di alam, tetapi harus ditelusuri hingga ke meja kebijakan dan izin. Sayangnya, yang sering terjadi adalah sebaliknya, masyarakat kecil di bantaran sungai disalahkan, sementara penyebab sistemiknya dibiarkan.
Hukum Tata Ruang yang Dilanggar
Hukum sebenarnya tidak diam. Kita punya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menyebut bahwa setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.
Pasal 69 menyebut hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi mereka yang melanggar pemanfaatan ruang. Namun di lapangan, penegakan aturan ini jarang sekali terjadi.
Izin pembangunan di kawasan hijau atau sempadan sungai kerap diberikan dengan alasan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kawasan resapan air berubah menjadi perumahan, perkantoran, bahkan mall megah. Ketika banjir datang, yang disalahkan justru hujan, seolah langitlah yang bersalah karena menurunkan air terlalu deras.
Padahal, setiap banjir adalah bukti nyata dari hukum yang tak ditegakkan. Ruang hidup warga dirampas sedikit demi sedikit, dan hukum tata ruang kehilangan taringnya di hadapan kepentingan ekonomi.
Negara Tidak Bisa Cuci Tangan
Konstitusi Indonesia UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini termasuk dalam kategori hak asasi manusia. Dengan demikian, negara tidak bisa bersembunyi di balik narasi “bencana alam”.
Ketika pemerintah lalai mengawasi pelanggaran lingkungan, ketika izin diberikan tanpa analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang akurat, atau ketika penegakan hukum tidak berjalan, negara ikut bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Dalam konteks ini, banjir bukan hanya urusan air, tapi juga urusan keadilan. Banjir yang menenggelamkan rumah warga miskin adalah cermin dari ketimpangan struktural di mana yang kuat bebas melanggar tata ruang dan yang lemah menanggung akibatnya.
Hukum Lingkungan: Dari Teks ke Aksi
Hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya cukup progresif di atas kertas. Selain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita memiliki berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan hingga mekanisme gugatan lingkungan (environmental litigation). Namun, masalah utamanya adalah penegakan hukum.
Kasus pelanggaran lingkungan sering berakhir di meja negosiasi atau laporan administrasi tanpa tindak lanjut. Padahal, hukum lingkungan memiliki tiga jalur penegakan utama: Penegakan hukum administratif (misalnya pencabutan izin, penghentian kegiatan); Penegakan hukum perdata (ganti rugi bagi korban atau pemulihan lingkungan); dan Penegakan hukum pidana (bagi pelaku perusakan lingkungan). Dalam konteks banjir, ketiganya dapat diterapkan.
Jika ada perusahaan atau pejabat yang terbukti lalai mengelola kawasan resapan, maka gugatan perdata dan pidana lingkungan bisa dan seharusnya diajukan.
Ketika Banjir Jadi Cermin Kelemahan Moral Hukum
Lebih dari sekadar regulasi, banjir adalah cermin moral hukum kita.
Apakah hukum hanya berpihak pada pembangunan ekonomi, atau juga pada keberlanjutan kehidupan? Apakah hukum masih mampu menjadi alat keadilan ekologis, atau telah menjadi sekadar pelengkap kebijakan yang eksploitatif?
Hukum lingkungan tidak boleh netral terhadap kerusakan alam, karena netralitas dalam kejahatan ekologis adalah bentuk keberpihakan kepada perusak. Ketika sungai dijadikan tempat pembuangan limbah, ketika gunung dikikis habis tanpa reklamasi, ketika izin tambang dikeluarkan di kawasan konservasi, maka setiap tetes air banjir adalah air mata bumi yang menangis.
Setiap kali banjir datang, kita seharusnya tidak hanya bertanya “mengapa air meluap?”, tetapi juga “mengapa hukum tidak mengalir?” Banjir adalah sinyal alam bahwa sistem hukum kita sedang bocor. Penegakan hukum lingkungan yang kuat dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak.
Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memulihkan martabat hukum dan melindungi generasi mendatang. Sudah saatnya kita berhenti menganggap banjir sebagai rutinitas, dan mulai melihatnya sebagai kegagalan hukum publik. Sebab di balik setiap rumah yang tenggelam, ada keputusan yang salah, di balik setiap genangan air, ada kebijakan yang mengabaikan suara alam.
Penutup: Hukum yang Berpihak pada Bumi
Ketika air surut, warga sibuk membersihkan rumah mereka dari lumpur. Tapi siapa yang membersihkan lumpur kebijakan dari sistem hukum kita?
Banjir bukan hanya urusan teknis drainase, tetapi persoalan keadilan. Negara harus hadir tidak sekadar dengan bantuan logistik, tetapi dengan tanggung jawab hukum dan keberanian moral. Karena menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan itu sendiri.
Jika hukum tidak lagi berpihak pada alam, maka kelak alam akan menegakkan hukumnya sendiri melalui banjir, longsor, dan bencana yang datang tanpa kompromi. (Red)






