SERANG, biem.co – Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Provinsi Banten. Pegiat PATTIRO Banten, Muhamad Sopyan, menilai pemanggilan Direktur Ekbisbanten.com oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sebagai sinyal kemunduran dalam agenda reformasi kepolisian, khususnya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Menurut Sopyan, langkah hukum terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial menunjukkan masih adanya kecenderungan penggunaan instrumen pidana dalam merespons kritik publik.
“Demokrasi di Banten sedang menghadapi ujian penting. Alih-alih memperkuat ruang kebebasan sipil, justru muncul tindakan yang berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima biem.co, Minggu 25 Januari 2026.
Ia menilai, kasus yang menimpa Ekbisbanten mencerminkan persoalan serius dalam pendekatan aparat penegak hukum terhadap produk jurnalistik. Padahal, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi Polri
Sopyan menegaskan bahwa reformasi Polri menuntut perubahan menyeluruh, baik secara struktural, kultural, maupun moral, agar aparat semakin profesional dan menghormati hak-hak sipil.
“Pemanggilan jurnalis terkait pemberitaan menunjukkan pendekatan lama yang berbasis kekuasaan dan kriminalisasi kritik masih dipertahankan. Ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 maupun semangat pemolisian demokratis,” jelasnya.
Ia juga menyinggung berbagai temuan organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional yang mencatat masih tingginya tindakan represif terhadap jurnalis. Menurutnya, pola serupa kini tampak nyata di tingkat daerah.
Iklim Pers Daerah Dinilai Terancam
Lebih jauh, Sopyan mengingatkan bahwa langkah hukum terhadap media lokal dapat berdampak luas terhadap iklim demokrasi daerah. Ekbisbanten selama ini dikenal aktif memberitakan isu kebijakan publik dan pelayanan masyarakat di Banten.
Jika kritik media dibalas dengan proses hukum, kata dia, maka jurnalis berpotensi merasa tidak aman, ruang kritik publik menyempit, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang independen.
“Pejabat publik tidak boleh menggunakan hukum pidana sebagai alat pembungkam. Demokrasi lokal justru membutuhkan keterbukaan dan kesiapan menerima kritik,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, PATTIRO Banten juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta Polda Banten menghentikan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan menyerahkan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers.
Selain itu, Kapolda Banten diminta menjamin perlindungan terhadap jurnalis, sementara pejabat publik didorong menempuh mekanisme hak jawab atau jalur etik pers bila keberatan atas suatu pemberitaan.
PATTIRO juga meminta DPRD Banten ikut mengawasi agar kebebasan pers tetap terjaga serta mendorong percepatan reformasi kepolisian di tingkat daerah, termasuk dalam aspek budaya kerja dan literasi hukum aparat.
Menutup pernyataannya, Sopyan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Ketika jurnalis menghadapi ancaman kriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya profesi pers, tetapi juga hak masyarakat atas informasi.
“Kasus ini menjadi alarm bahwa reformasi kepolisian di Banten tidak boleh berjalan mundur. Aparat harus melindungi, bukan membungkam,” pungkasnya. ***








