SERANG, biem.co – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Serang kembali menunjukkan hasil. Sepanjang Januari 2026, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Ketiganya berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di wilayah Kota Serang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan penyelidikan mendalam.
“Begitu menerima laporan adanya pengiriman ganja lewat ekspedisi, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Andri, Senin (2/2/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan jejak pengiriman ganja sekitar satu ons yang dikendalikan melalui sebuah akun Instagram. Pengembangan kasus membawa polisi ke Kabupaten Ciamis, tempat tersangka AR yang diduga sebagai pemegang akun tersebut akhirnya diamankan.
Penangkapan AR membuka pintu pengungkapan berikutnya. Pada Rabu (21/1/2026), petugas menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim. Total beratnya mencapai 3.010 gram dan diduga masih berkaitan dengan jaringan AR.
Pengembangan kasus kemudian bergerak ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) malam, tim kembali mengamankan tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari lokasi ini, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Dua hari berselang, Senin (26/1/2026) pagi, tersangka UK turut diringkus di kawasan Perumahan RSS Sriwijaya, kecamatan yang sama. Dari tangannya, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Ketiganya diduga bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” kata Andri.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Serang. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat.
Sebelumnya, di bulan yang sama, Satresnarkoba Polres Serang juga mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu. Tak lama berselang, dua pengedar sabu lainnya ditangkap di Kecamatan Kopo dengan barang bukti satu ons sabu. Rangkaian pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang terus dihadapi aparat penegak hukum di wilayah tersebut. ***








