Kabar

Mantan Kadinkes Banten Dijebloskan ke Lapas Serang

KOTA SERANG, biem.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar, Sigit Wardoyo (mantan Kadinkes dan Plt Direktur RSUD Banten) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Jumat (10/5/2019) sore.

Eksekusi tersebut  dilaksanakan oleh Tim Jaksa  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang setelah kasus tersebut  dinyatakan Masalahnya incracht (berkekuatan hukum tetap).

Oleh jaksa, mantan Kadinkes Banten tersebut dijebloskan ke penjara, setelah pekan kemarin oleh Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

“Kami mengesekusi, setelah perkaranya incracht. Dan eksekusi dilakukan oleh oleh Tim Jaksa  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang ,” kata Eka Nugraha Kasi Penuntutan Kejati Banten, Jumat (10/5/2019) malam kepada wartawan.

Selain Sigit, lanjut Eka, dua terpidana perkara pengadaan genset rsud banten TA 2015 lainnya, M adit Hirda Restian dan Endi Suhendi juga dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Serang.

Untuk diketahui, tiga terpidana perkara pengadaan genset RSUD Banten TA 2015  Sigit Wardojo, M adit Hirda Restian dan Endi Suhendi, oleh Majelis Hakim Pengadilan TipikorPN Serang dihukum 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara, Jumat (3/5/2019) lalu.

Sementara, dua terdakwa lainnya, M Adit Hirda Restian, staf di RSUD Banten, Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik sebagai penyedia genset, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Efiyanto, tiga terdakwa tersebut tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun dalam dakwaan subsider terbukti.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Epiyanto membacakan amar putusan untuk terdakwa Sigit.

Mantan Kadinkes Banten ini juga, dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara. (iy/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button