OPINI, biem.co – Peristiwa kekerasan aparat terhadap anak di Maluku bukan sekadar insiden lapangan yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi prosedural. Ia adalah alarm keras atas rapuhnya komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara, terlebih anak sebagai kelompok rentan. Ketika anak berhadapan dengan kekerasan dari aparat yang seharusnya menjadi pelindung, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga legitimasi moral negara hukum itu sendiri.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima. Lebih jauh, Pasal 28B ayat (2) secara eksplisit menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut bukan sekadar norma simbolik, melainkan perintah konstitusional yang mengikat seluruh organ negara, termasuk aparat penegak hukum.
Namun realitas di Maluku menunjukkan adanya jurang antara das sollen (yang seharusnya) dan das sein (yang terjadi). Kekerasan terhadap anak oleh aparat mencerminkan kegagalan sistemik: kegagalan pengawasan, kegagalan pembinaan, dan yang paling serius, kegagalan akuntabilitas. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih “situasi lapangan” untuk membenarkan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan organisasi kader yang berpijak pada nilai keislaman dan keindonesiaan, HMI Kom Hukum Untirta memandang peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran dalam praktik negara hukum. Negara tidak hanya dituntut hadir, tetapi hadir secara adil dan manusiawi. Kekuasaan tanpa kontrol akan melahirkan penyimpangan; kewenangan tanpa etika akan berubah menjadi kekerasan.
Kita tidak sedang berbicara tentang antipati terhadap institusi. Kritik ini justru lahir dari komitmen terhadap penguatan institusi negara agar tetap berada dalam rel konstitusi. Aparat keamanan memiliki mandat menjaga ketertiban, tetapi mandat tersebut dibatasi oleh hukum dan prinsip proporsionalitas. Anak bukan objek pengamanan; mereka adalah subjek hukum yang hak-haknya dijamin konstitusi.
Lebih jauh, peristiwa ini menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Proses pemeriksaan harus terbuka, independen, dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata jika ditemukan pelanggaran serius. Impunitas hanya akan melanggengkan pola kekerasan serupa di masa depan.
Dalam perspektif perlindungan anak, negara tidak boleh reaktif, melainkan preventif. Reformasi tata kelola pengamanan, penguatan standar operasional prosedur yang ramah anak, serta pendidikan hak asasi manusia bagi aparat harus menjadi agenda serius, bukan sekadar retorika pascakejadian.
HMI Kom Hukum Untirta menegaskan bahwa perlindungan anak adalah ukuran peradaban suatu bangsa. Jika anak yang seharusnya berada dalam lingkaran perlindungan paling utama justru menjadi korban kekerasan negara, maka kita patut bertanya: di mana keberpihakan negara?
Peristiwa di Maluku harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan kekuatan oleh aparat. Negara tidak boleh gagal dua kali: gagal melindungi, dan gagal mempertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, konstitusi bukan sekadar teks yang dibacakan dalam ruang-ruang resmi. Ia adalah janji moral bangsa. Dan janji itu menuntut ditepati terutama kepada anak-anak Indonesia.(Red)
Akbar Mujadid Nusantara, penulis adalah kader himpunan mahasiswa Islam komisariat hukum Untirta,






