SERANG, biem.co– Polda Banten berhasil membongkar kasus kekerasan seksual memilukan yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Seorang oknum guru pencak silat berinisial MY (54), diringkus polisi setelah diketahui mencabuli belasan muridnya dengan modus ritual pengobatan alternatif.
Mirisnya, aksi bejat ini juga menyeret istri tersangka, SN, yang diduga kuat membantu melakukan praktik aborsi terhadap salah satu korban yang hamil hingga melahirkan janin di kamar mandi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MY memanfaatkan statusnya sebagai sosok yang dihormati di lingkungan sekitar. Sejak Mei 2023 hingga April 2026, ia memperdaya para korban yang mayoritas masih pelajar dengan dalih ritual “pembersihan diri”.
“Tersangka menyalahgunakan kepercayaan warga. Ia memerintahkan anak-anak membuka baju luar dan dalam dengan iming-iming agar auranya terpancar dan lebih percaya diri. Di sanalah terjadi tindakan asusila,” ungkap Kasubdit IV Krimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin 20 April 2026, usai ungkap kasus.
Hingga saat ini, tercatat ada 11 korban anak di bawah umur, dengan rincian 10 anak disetubuhi dan 1 anak dicabuli.
Kekejian kasus ini terungkap lebih dalam saat salah satu korban berinisial IF diketahui hamil. Bukannya bertanggung jawab, MY dan istrinya, SN, justru bersepakat menggugurkan kandungan tersebut karena takut kedok mereka terbongkar.
Korban sempat dibawa ke bidan menggunakan nama samaran dan mengaku sebagai pasangan suami-istri untuk mengecek kandungan.
Upaya Pengguguran:Meski bidan menyarankan pemberian vitamin, tersangka justru memaksa korban meminum berbagai jamu, pil pelancar haid, hingga jus nanas.
MY dan SN secara bergantian memijat perut korban agar janin melemah.
Nahas, janin berusia 28 minggu tersebut akhirnya keluar di kamar mandi rumah pelaku dan dikuburkan secara diam-diam di samping rumah mereka.
Menanggapi peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Kuratul Ayun merespons baik dan bergerak cepat memberikan pendampingan. Sesuai arahan Bupati Serang, fokus utama saat ini adalah pemulihan trauma (trauma healing) bagi ke-11 korban.
“Kami fokus pada kepentingan terbaik bagi anak agar mereka bisa pulih dan beraktivitas kembali. Kami juga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi rasa keadilan,” tegas pihak Komnas PA Kabupaten Serang.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, MY dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara sang istri, SN, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Banten untuk lebih selektif dan waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual yang menyimpang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. ***








