SERANG, biem.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000,525 gram (2 kg) pada April 2026. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan penyelundupan jaringan lintas provinsi yang melibatkan rute Medan, Jakarta, hingga Kendari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pemantauan target operasi yang telah dilakukan sejak lama. Pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, petugas gabungan BNNP Banten bersama pihak AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mencegat seorang pria berinisial MZ (37).
MZ, seorang wiraswasta asal Pidie, Aceh, ditangkap di Terminal 1C Kedatangan saat sedang transit menuju Kendari menggunakan pesawat Citilink QG642. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan celana jeans di dalam koper milik tersangka.
Plt. Kepala BNNP Banten, Kombes Dinnar Winargo, mengungkapkan bahwa MZ bertindak sebagai kurir atas instruksi orang lain. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Rusdin alias Ruben yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada DPO atas nama Rusdin/Ruben. Dia yang menyuruh tersangka MZ membawa barang dari Sumatera Utara, dan saat ini masih kami dalami jalurnya,” tegas Kombes Dinnar, Rabu 22 April 2026.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, BNNP Banten memusnahkan sebanyak 1.998,055 gram sabu dari total sitaan. Sebagian kecil sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 1 kilogram, tersangka MZ menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru (*UU RI No. 1 Tahun 2023).
Ancaman Minimal: 5 tahun penjara.
Ancaman Maksimal: Penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ke depannya, BNNP Banten berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk transportasi udara melalui tindakan RPE (Penangkapan Jaringan Udara). Langkah ini mencakup koordinasi intensif dengan Bea Cukai dan Avsec, serta rencana pembangunan pos khusus interdikasi di bandara guna memutus rantai peredaran narkoba secara lebih efektif. ***








