Kabar

OJK Restui Penggabungan BPR Difobutama ke BPR Marcorindo Perdana, Perkuat Industri Perbankan Banten

SERANG, biem.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Difobutama ke dalam PT BPR Marcorindo Perdana sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Difobutama ke dalam PT BPR Marcorindo Perdana.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin usaha PT BPR Difobutama yang berkedudukan di Depok resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aset, kewajiban, serta aktivitas usaha bank tersebut beralih kepada PT BPR Marcorindo Perdana yang berkantor pusat di Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan agar seluruh jaringan kantor PT BPR Difobutama di wilayah Depok dan Bogor beroperasi sebagai kantor cabang PT BPR Marcorindo Perdana.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan penggabungan kedua BPR tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan industri perbankan sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Penggabungan usaha ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat daya saing BPR dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompetitif,” kata Adi Dharma, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, aksi korporasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lembaga perbankan yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Adi juga menegaskan bahwa setelah proses penggabungan selesai, manajemen bank hasil merger harus tetap fokus menjaga kesehatan perusahaan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami meminta pengurus BPR hasil penggabungan untuk terus berkoordinasi dengan pengawas OJK. Prioritas ke depan adalah memperkuat tata kelola perusahaan, memperbaiki kualitas kredit terutama kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), meningkatkan rentabilitas, serta memastikan sistem teknologi informasi berjalan aman dan andal,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK menilai konsolidasi industri BPR menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sektor perbankan yang lebih tangguh dan adaptif terhadap tantangan ekonomi maupun perkembangan teknologi keuangan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat daya tahan industri.

Seiring terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang berada dalam pengawasan OJK Provinsi Banten per Juni 2026 tercatat sebanyak 52 BPR dan 10 BPRS. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 53 BPR dan 10 BPRS, seiring berjalannya proses konsolidasi di sejumlah kelompok usaha perbankan di wilayah Banten.

OJK berharap langkah penggabungan ini dapat menjadi contoh bagi industri BPR dalam memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lembaga keuangan yang lebih kompetitif guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button