Terkini

Golkar Tolak Bar dan Diskotek Masuk Raperda Kepariwisataan Kota Serang

SERANG, biem.co – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang menyatakan penolakan terhadap pengaturan usaha bar, kelab malam, diskotek, hingga penyediaan minuman beralkohol dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Fraksi menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan karakter religius Kota Serang.

Sikap itu disampaikan Fraksi Golkar dalam pandangan umum terhadap dua raperda usulan Wali Kota Serang, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Kepariwisataan, pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, Tb. Udra Sengsana, menegaskan pihaknya mendukung pengembangan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah. Namun, menurutnya, pembangunan pariwisata harus tetap berpedoman pada nilai-nilai religius, budaya lokal, dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Karena itu, Fraksi Golkar menolak keberadaan usaha bar, kelab malam, dan diskotek di wilayah Kota Serang,” tegas Udra.

Ia menilai, meskipun dalam draf raperda terdapat pembatasan jam operasional dan ketentuan lainnya, pengaturan tersebut justru dapat dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap keberadaan tempat hiburan malam.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menolak pengaturan mengenai penyediaan maupun penjualan minuman beralkohol dalam kegiatan usaha kepariwisataan.

“Masih adanya pengaturan mengenai bar di hotel yang menyediakan minuman beralkohol berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.

Fraksi Golkar pun meminta agar raperda memuat larangan secara tegas terhadap keberadaan bar, kelab malam, diskotek, maupun penyediaan minuman beralkohol agar selaras dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam raperda diperberat, dengan besaran denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Menurut Udra, arah pembangunan pariwisata di Kota Serang seharusnya lebih difokuskan pada pengembangan wisata religi, sejarah, budaya, edukasi, dan wisata keluarga yang melibatkan pelaku UMKM serta mengedepankan pelestarian kearifan lokal.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Golkar menyatakan kedua raperda tersebut tetap dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan harapan seluruh masukan menjadi bahan penyempurnaan regulasi. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button