Terkini

Kisruh Verifikasi Data, Insentif Guru Ngaji Kota Serang Januari-Juli 2026 Dipastikan Hangus

SERANG, biem.co – Harapan ribuan guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah di Kota Serang untuk menerima insentif penuh tahun 2026 pupus. Akibat kisruh verifikasi data penerima, insentif periode Januari hingga Juli dipastikan tidak dapat dicairkan dan hanya akan dibayarkan mulai Agustus melalui APBD Perubahan.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Kota Serang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang membahas polemik keterlambatan penyaluran insentif.

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, mengungkapkan persoalan bermula dari proses verifikasi data yang dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Dari sekitar 6.900 nama yang sebelumnya terdata, hasil verifikasi hanya menyisakan sekitar 3.500 orang.

“Data penerima berkurang hampir 50 persen. Karena itu kelurahan tidak berani mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Akibatnya, sampai Juli insentif belum bisa dicairkan,” ujarnya usai melaksanakan rapat, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Erna, keterlambatan tersebut berdampak serius. Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, anggaran insentif yang tidak dapat diproses sejak awal tahun tidak bisa lagi dibayarkan secara rapel.

“Yang sangat kami sayangkan, hak guru ngaji dari Januari sampai Juli hangus. Mereka nantinya hanya menerima insentif mulai Agustus sampai Desember,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya bisa diantisipasi sejak awal apabila pemerintah segera membandingkan hasil verifikasi LPTQ dengan data yang dimiliki pemerintah kelurahan.

“Kalau melihat data berkurang sampai 50 persen, pemerintah seharusnya langsung melakukan evaluasi. Jangan menunggu sampai berbulan-bulan baru dicari solusinya,” tegas Erna.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD akhirnya meminta agar hasil verifikasi LPTQ tidak lagi dijadikan acuan. Sebagai gantinya, verifikasi dilakukan oleh lurah bersama camat serta melibatkan RT dan RW. Data sementara yang disepakati berjumlah 5.428 penerima, dengan catatan menunggu penyelesaian verifikasi di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya paling lambat 4 Agustus.

Pimpinan rapat, Ridwan, juga mendesak para lurah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif paling lambat 3 Agustus. Menurutnya, keterlambatan penerbitan SK akan kembali merugikan para penerima manfaat.

“Kalau SK tidak diterbitkan tepat waktu, berarti hak masyarakat kembali tertunda. Jangan sampai insentif Agustus juga ikut hilang,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Susanto, mengaku tidak lagi mempercayai data hasil verifikasi LPTQ setelah menemukan banyak perbedaan dengan kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan di Kelurahan Panggungjati yang semula memiliki sekitar 85 guru ngaji, namun dalam data LPTQ hanya tercatat lima orang. Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah kelurahan lain.

“Kami tidak percaya lagi dengan data yang disajikan LPTQ. Karena itu kami meminta pemerintah menggunakan hasil verifikasi lurah, camat, RT, dan RW,” tegasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button