Terkini

PKS Tolak Legalisasi Tempat Hiburan Malam dalam Raperda Kepariwisataan Kota Serang

SERANG, biem.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menyatakan penolakan tegas terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dinilai berpotensi melegalkan keberadaan tempat hiburan malam (THM), seperti diskotek, bar, dan kelab malam.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7).

Erna menegaskan, Fraksi PKS pada dasarnya mendukung penyempurnaan regulasi kepariwisataan, khususnya terkait penguatan sanksi, optimalisasi peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), promosi destinasi wisata, hingga pelestarian budaya lokal. Namun, menurutnya, penyusunan perda harus tetap berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Kota Serang sebagai Kota Madani.

“Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan harus mengedepankan norma agama, budaya, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Serang,” ujar Erna.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan secara jelas melarang keberadaan hiburan malam. Oleh karena itu, maraknya aktivitas THM yang masih ditemukan di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengakomodasi atau melegalkannya melalui regulasi baru.

Menurutnya, yang perlu diperkuat justru penegakan aturan yang sudah ada, termasuk pemberian sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

“Fakta bahwa hiburan malam masih tumbuh di Kota Serang bukan berarti harus dilegalkan. Kami mendorong adanya penguatan sanksi dan penegakan perda yang konsisten oleh Satpol PP agar keberadaan hiburan malam dapat ditekan, bahkan dihilangkan,” tegasnya.

PKS juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf Raperda yang dinilai membuka ruang bagi operasional usaha hiburan malam. Fraksi tersebut menilai ketentuan yang mengatur diskotek, bar, kelab malam, hingga perdagangan minuman beralkohol bertentangan dengan identitas Kota Serang sebagai daerah yang religius.

Erna menyebut pasal-pasal yang mengatur jenis usaha tersebut, di antaranya Pasal 46 ayat (2), ayat (9), serta Pasal 59, perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sejalan dengan visi pembangunan Kota Serang sebagai Kota Madani.

“Perdagangan alkohol, diskotek, bar, dan kelab malam harus dilarang secara tegas, bukan justru diberi ruang melalui regulasi. Hal ini bertentangan dengan karakter Kota Serang sebagai kota religius yang dikenal sebagai daerah para santri dan ulama,” katanya.

Selain menyoroti substansi Raperda, Fraksi PKS juga mempertanyakan urgensi pembahasannya sebelum Pemerintah Kota Serang menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) yang baru. Pasalnya, Perda RIPPARDA Nomor 14 Tahun 2014 telah berakhir masa berlakunya pada 2025.

PKS menilai keberadaan RIPPARDA semestinya menjadi landasan utama dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata di Kota Serang.

“Seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyusun dan menetapkan Perda RIPPARDA sebagai dasar dalam merancang pembangunan ekosistem kepariwisataan yang terarah dan berkelanjutan,” pungkas Erna. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button