SERANG, biem.co – Polsek Ciruas, Polres Serang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (27/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ps. Panit Reskrim Polsek Ciruas, Aipda Pikal, bersama personel Unit Reskrim Polsek Ciruas.
Tersangka berinisial YH (26), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam pelimpahan tersebut, YH diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan perkara yang telah selesai dalam proses penyidikan dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Salahuddin.
Ia menambahkan, Polsek Ciruas akan terus berkoordinasi dengan Kejari Serang dalam setiap tahapan penanganan perkara agar proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Ciruas, Iptu Yogo Handono, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yogo.
Dalam perkara tersebut, YH disangkakan melanggar Pasal 488 dan atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Yogo juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tersangka beserta barang bukti kini menjadi tanggung jawab Kejari Serang untuk diproses sesuai tahapan penuntutan yang berlaku. ***







