SERANG, biem.co – Perluasan akses keuangan masyarakat tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya jumlah rekening maupun penyaluran kredit. Lebih dari itu, program yang dijalankan harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, hingga nelayan.
Hal tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat efektivitas program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Penetapan Program TPAKD Provinsi Banten Tahun 2026 yang berlangsung di Serang, Jumat (30/10/2026).
Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, menyelaraskan program kerja TPAKD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, keberhasilan perluasan akses keuangan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat layanan keuangan formal, khususnya kelompok yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Namun, keberhasilan sektor keuangan tidak cukup diukur dari bertambahnya rekening atau meningkatnya penyaluran kredit. Kita harus memastikan akses keuangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah yang belum terlayani secara optimal,” ujar Andra Soni.
Ia juga mendorong seluruh TPAKD agar mampu menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program konkret di daerah. Setiap program, menurutnya, harus memiliki target, lokasi, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, hingga jadwal pelaksanaan yang jelas.
“Kita harus menerjemahkannya menjadi program daerah yang spesifik, memiliki target, lokasi, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Banten sekaligus Wakil Ketua TPAKD Provinsi Banten, Adi Dharma, menilai penguatan tata kelola dan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar program percepatan akses keuangan dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Menurutnya, penyusunan program harus didasarkan pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Dengan begitu, setiap kegiatan memiliki sasaran yang jelas, dapat dipantau secara berkala, serta menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Penguatan TPAKD perlu diikuti dengan tata kelola yang baik, koordinasi yang efektif, serta program kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah. Dengan demikian, setiap program memiliki arah pelaksanaan yang jelas, dapat dipantau secara berkala, dan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan,” ujar Adi Dharma.
Penguatan kelembagaan tersebut juga sejalan dengan Roadmap TPAKD 2026–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan efektivitas kelembagaan, koordinasi, perencanaan program, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, TPAKD Provinsi Banten berperan mengoordinasikan sekaligus menyelaraskan program percepatan akses keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meski demikian, setiap TPAKD tetap memiliki kewenangan untuk menyusun dan menjalankan program sesuai potensi serta karakteristik ekonomi daerah masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, koordinasi dilakukan melalui rapat koordinasi daerah, rapat pleno, hingga rapat teknis. Berbagai forum tersebut menjadi ruang evaluasi capaian, identifikasi kendala, penyelarasan prioritas, serta penyepakatan tindak lanjut program.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong agar program kerja TPAKD terintegrasi dengan siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, khususnya melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu pada Roadmap TPAKD 2026–2030, penyelarasan tersebut mulai berlaku pada 2027 untuk penyusunan program kerja TPAKD tahun 2028. Langkah ini diharapkan membuat program perluasan akses keuangan lebih terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.
“Penyelarasan program dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah menjadi aspek penting agar usulan kegiatan dapat diproses melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, pelaporan berbasis capaian diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan,” tambah Adi Dharma.
Lebih lanjut, optimalisasi program TPAKD membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, perangkat daerah, lembaga jasa keuangan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan akses keuangan, mengembangkan program yang sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperluas pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal.
OJK Provinsi Banten pun berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota TPAKD, termasuk mengintegrasikan program perluasan akses keuangan dengan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. ***








