Fatah SulaimanKolom

Catatan KUIB 2015: Suara Umat Islam Banten (Bagian II)

 

biem.co — Berikut ini hasil rekomendasi yang dirumuskan dalam Kongres Umat Islam Banten (KUIB) 1436 H/2015 M, pada bidang agama:

 

1. KUIB menyerukan kepada para ulama, dai, muballig,  penyuluh, dosen, dan guru agama Islam agar mengembangkan pemahaman keagamaan Islam ahlussunnah wal jama’ah yang berwatak wasathiyah dan tawazun, dengan menyebarluaskan paham keislaman moderat yang bercirikan sikap  tasamuh, cinta kasih, persaudaraan, kedamaian, kerukunan, dan persatuan umat, sebagai perwujudan Islam rahmatan lil alamin.

 

2. KUIB menyerukan kepada para ulama, dai, muballigh, penyuluh, dosen dan guru agama Islam agar selalu waspada dan terus melakukan bimbingan kepada umat dalam memperkuat akidah Islamiyah agar tidak mudah terpengaruh oleh paham radikalisme, dan aliran-aliran sesat baik yang timbu di daerah Banten maupun yang datang dari luar.

 

3. KUIB menyerukan kepada para ulama dan pemerintah daerah Banten (provinsi, kabupaten/kota) agar bekerja sama melakukan gerakan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, paham radikalisme, dan aliran sesat menyesatkan dengan mendayagunakan forum kamtibmas polri, dan lembaga pakem kejaksaan.

 

4. KUIB mendesak  pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota) agar memberikan perhatian besar dan membantu dengan sungguh-sungguh dalam peningkatan kualitas dakwah serta pendidikan agama dan keagamaan Islam dengan menambah jam pelajaran di sekolah-sekolah umum.

 

5. KUIB mendesak pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota) dan pihak terkait untuk memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah beserta IMB-nya dan tanah pemakaman.

 

6. KUIB mendesak pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota)  untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 13 Tahun 2005 dan memberikan anggaran dana operasional secara rutin untuk kegiatan madrasah dan pesantren, serta ormas-ormas Islam.

 

7. KUIB mendesak pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota) baik eksekutif maupun legislatif untuk lahirnya perda diniyah dan perda pesantren di seluruh wilayah kabupaten/kota se-provinsi Banten.

 

8. KUIB mendesak pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota) agar mewajibkan masyarakat muslim menghidupkan kembali gerakan Magrib mengaji serta membatasi konten acara tayangan hiburan (entertainment) televisi agar lebih edukatif dan mengandung nilai-nilai keteladanan akhlaqul karimah.

 

9. KUIB mendorong kaum muslimat di Banten untuk mengenakan pakaian muslimat (berjilbab) sesuai syariat.

 

10. KUIB menyerukan kepada umat Islam dalam berinteraksi sosial berkewajiban untuk menerapkan nilai-nilai syariat Islam secara totalitas.

 

11. KUIB mendorong pemerintah daerah Banten (provinsi dan kabupaten/kota) baik eksekutif  maupun  legislatif agar menjadikan Banten sebagai Daerah Khusus yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam.

(Bersambung)


Penulis: H. Fatah Sulaiman, adalah akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Islam, Serang. Penulis juga merupakan sekertaris MUI Provinsi Banten sekaligus sekertaris panitia Kongres Umat Islam Banten 1436 H

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button