Oleh H. Uus M. Husaini, Lc., M.Pd.I
Pendahuluan
Masyarakat di Indonesia seringkali diributkan oleh masalah-masalah perbedaan yang sifatnya furuiyah (cabang) dan bukan ushuliyah (pokok/prinsip). Mereka berbeda pandangan dalam pelaksanaan tata cara shalat ataupun ibadah-ibadah lainnya. Perbedaan tersebut juga seringkali menyebabkan “gontok-gontokan”, berpisah masjid atau musholla (red. tidak mau shalat berjama’ah), serta pengelompokkan di masyarakat. Bahkan, perbedaan itu terkadang ditonjolkan di tempat orang yang justru berbeda, baik itu dengan cara mengadakan pengajian, taushiyah ataupun yang lainnya.
Perbedaan pandangan dalam masalah furuiyah ini sesungguhnya bukan hal yang baru. Perbedaan tersebut sudah terjadi pada masa para ulama dahulu sampai lahirnya madzhab-madzhab dalam ilmu fiqih, bahkan terjadi pula pada masa Rasulullah Saw masih hidup. Lalu apakah Rasulullah Saw menyalahkan para sahabat? Tidak, Rasulullah Saw tidak menyalahkan perbedaan pandangan yang terjadi diantara para sahabatnya.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini ingin coba membahas bagaimana seharusnya kita sebagai seorang muslim dan juga orang awam, melihat serta menyikapi perbedaan tersebut.
Madzhab dalam Fiqih
Sebelum membahas lebih jauh, hal yang perlu dipahami adalah bahwa mazhab dalam fiqih sesungguhnya adalah pemahaman ulama terhadap nash-nash (teks) agama berdasarkan ilmu yang ada pada diri mereka, baik pemahaman tentang ayat, dalil hadits, ‘urf, latar belakang turunnya ayat (asbab al-nuzul) ataupun hadits (asbab al-wurud), sampai huruf-huruf yang menyertai kata-kata dalam al-Qur’an. Begitu detailnya para ulama dulu mengkaji hukum yang bersandarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Oleh sebab itu slogan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” memang benar, tapi yang menjadi persoalan adalah apakah setiap orang memiliki kemampuan untuk memahami keduanya? Apakah semua orang memiliki alat untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah seperti pemahaman para ulama?
Bermazhab pada hakikatnya adalah bertanya kepada orang yang lebih mengerti tentang suatu masalah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam al-Qur’an, Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui[1]
Perbedaan pandangan yang terjadi diantara para ulama sesungguhnya hanya pada hal-hal yang sifatnya furu’iyah (permasalahan cabang), bukan pada ushuliyah (dasar/prinsip). Mereka tidak berbeda pandangan tentang apakah shalat itu wajib atau tidak. Yang mereka perselisihkan adalah masalah-masalah teknis dari shalat seperti niat, qunut, menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan hal-hal teknis lainnya.
Para ulama dahulu juga tidak membid’ahkan apalagi menyesatkan hanya karena perbedaan cara melakukan, selama perbuatan itu masih bernaung di bawah dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an maupun hadits-hadits yang mu’tabaroh.
Perbedaan-perbedaan Ijtihad pada Masa Rasulullah dan Para Ulama
Perbedaan pandangan sesungguhnya tidak hanya terjadi pada masa generasi khalaf (belakangan) saja, melainkan juga pada masa Salaf (generasi awal); para shahabat Rasulullah Saw, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in.
Seperti perbedaan pandangan tentang perintah shalat Ashar di Bani Quraidzoh. Dalam sebuah riwayat Ibnu Umar, ia berkata,
“Rasulullah Saw berkata kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab, ‘Janganlah salah seorang kamu shalat ‘Ashar kecuali di Bani Quraizhah’. Sebagian mereka memasuki shalat ‘Ashar di tengah perjalanan. Sebagian mereka berkata, ‘Kami tidak akan melaksanakan shalat ‘Ashar hingga kami sampai di Bani Quraizhah’. Sebagian mereka berkata, ‘Kami melaksanakan shalat ‘Ashar sebelum sampai di Bani Quraizhah’. Peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah Saw, beliau tidak menyalahkan satu pun dari mereka”.[2]
Ini membuktikan bahwa para shahabat juga ikhtilaf, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat Ashar harus dilaksanakan di Bani Quraizhah, sedangkan sebagian lain berpendapat shalat Ashar dilaksanakan ketika waktunya telah tiba, meskipun belum sampai di Bani Quraizhah. Satu kelompok berpegang pada teks, yang lain berpegang pada makna teks. Inilah cikal bakal ikhtilaf dan Rasulullah Saw membenarkan keduanya, karena ijtihad para sahabat tersebut tidak keluar dari tuntunan Rasulullah Saw.
Bahkan para sahabatpun berijtihad ketika Rasulullah masih hidup. Ketika mengalami suatu peristiwa, Rasulullah Saw tidak berada bersama para shahabat, maka para shahabat itu berijtihad, seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits,
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Dua orang shahabat pergi dalam suatu perjalanan. Ketika tiba waktu shalat, dan mereka tidak menemukan air, mereka berdua bertayammum dengan tanah yang suci. Lalu mereka berdua melaksanakan shalat. Kemudian mereka berdua mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka mengulangi shalatnya dengan berwudhu’. Sedangkan yang lain tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka berdua datang menghadap Rasulullah Saw, menceritakan peristiwa yang telah mereka alami. Rasulullah Saw berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, “Perbuatanmu sesuai dengan sunnah, shalatmu sah”. Rasulullah Saw berkata kepada yang mengulangi shalatnya dengan berwudhu’, “Engkau mendapatkan dua pahala”.[3]
Perselisihan para sahabatpun bukan hanya terjadi pada masa Rasulullah masih hidup, melainkan juga ketika Rasulullah meninggal, bahkan setelah Rasulullah dikuburkan.
Ketika jenazah Rasulullah Saw telah siap (untuk dikebumikan). Jenazah Rasulullah Saw diletakkan di tempat tidur dalam rumahnya. Kaum muslimin berbeda pandangan dalam hal pemakamannya. Ada yang berpendapat, “Kita makamkan dalam masjidnya (Masjid Nabawi)”. Ada yang berpendapat, “Kita makamkan bersama para shahabatnya (di pemakaman Baqi’)”. Abu Bakar berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Tidak seorang pun dari nabi itu yang meninggal dunia melainkan ia dimakamkan di mana ia meninggal”. Maka kasur tempat Rasulullah Saw meninggal pun diangkat. Lalu makam Rasulullah Saw digali di bawah kasur itu”.[4]
Imam Mazhab Menyikapi Perbedaan
Para Imam Madzhab saling menghormati perbedaan pandangan diantara mereka. Mereka tetap shalat berjamaah, meskipun ada perbedaan diantara mereka pada hal-hal tertentu, misalnya Basmalah pada al-Fatihah, ada yang membaca sirr, ada yang membaca jahr, ada pula yang tidak membaca Basmalah sama sekali. Namun itu tidak menghalangi mereka untuk shalat berjamaah. Seperti yang dilakukan Imam Hanafi atau para ulama Mazhab Hanafi, Imam Syafi’i dan para ulama lain yang shalat di belakang para imam di Madinah yang berasal dari kalangan Mazhab Maliki, meskipun para imam di Madinah itu tidak membaca Basmalah, baik sirr maupun jahar (karena menurut Mazhab Maliki: Basmalah itu bukan bagian dari surat al-Fatihah)[5]
Contoh yang lainnya adalah Imam Syafi’i ketika melaksanakan shalat Shubuh yang lokasinya dekat dari makam Imam Abu Hanifah. Dalam shalat subuh tersebut Imam Syafi’i tidak membaca doa Qunut karena beradab kepada Imam Hanafi.[6]
Dalam sebuah riwayat Khalifah Harun ar-Rasyid bermusyawarah dengan Imam Malik, beliau ingin menggantungkan kitab al-Muwaththa’ (karya Imam Malik) di Ka’bah, beliau ingin menetapkan agar seluruh masyarakat memakai isi kitab al-Muwaththa’. Imam Malik katakan, “Jangan lakukan! Sesungguhnya para sahabat Rasulullah Saw telah berbeda pendapat dalam masalah furu’, mereka juga telah menyebar ke seluruh negeri, semuanya benar dalam ijtihadnya”. Khalifah Harun al-Rasyid berkata, “Allah membarikan taufiq-Nya kepadamu wahai Abu Abdillah (Imam Malik)”[7]
Para Imam Madzhab tersebut bukan hanya saling menghormati, bahkan mereka juga saling melemparkan pujian. Sungguh sikap yang sangat luar biasa yang harus diteladani oleh kita sebagai umatnya.
Seperti Imam Malik kepada Imam al-Laits yang memuji Imam Abu Hanifah dengan perkataannya: “Saya merasa tidak punya apa-apa ketika bersama Abu Hanifah, sesungguhnya ia benar-benar ahli Fiqh”. Ataupun sebaliknya Imam Abu Hanifah memuji Imam Malik dengan ucapannya: Demi Allah, saya belum pernah melihat orang yang lebih cepat memberikan jawaban yang benar dan zuhud yang sempurna melebihi Imam Malik[8]
Demikian juga halnya dengan Imam Syafi’i yang menomentari dan menjuluki Imam Malik sebagai bintang dalam bidang Hadits dan apabila ada hadits datang dari Imam Malik , maka kuatkanlah kedua tanganmu dengan hadits itu (terima dan pegang kuat-kuat), karena Imam Malik ketika ragu terhadap satu hadits, maka ia buang semuanya (tidak menyebarkannya).[9]
Atau, komentar Imam Hambali terhadap Imam Syafi’i ketika anaknya Abdullah bertanya mengapa ayahnya mendo’akan Imam Syafi’i, Beliaupun menjawab Wahai Anakku, Imam Syafi’i seperti matahari bagi dunia. Seperti kesehatan bagi tubuh. Lihatlah, adakah pengganti bagi kedua ini [10]
Bagaimana kita menyikapi perbedaan?
Menurut Abdul Shomad, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan ikhtilaf (perbedaan pandangan), seperti rendah hatinya Imam Malik yang tidak mau memaksakan Mazhab Maliki, tapi memahami ikhtilaf sebagai dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam, selama ikhtilaf itu dalam masalah furu’, bukan masalah ushul, sebagaimana yang dicontohkan para salaf al-shaleh di atas.
Perbedaan dalam masalah furu’iyah tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan. Karena Imam Ahmad bin Hanbal tidak membid’ahkan Imam Syafi’i dan para pengikutnya hanya karena mereka membaca doa Qunut pada shalat Shubuh.
Penutup
Penulis teringat pesan yang diajarkan oleh guru-guru kami ketika menimba ilmu di Universitas al-Azhar Mesir. Dan salah satu pesan yang masih diingat para alumninya adalah mari beramal pada perkara yang kita sepakati, dan mari berlapang dada menyikapi perkara yang kita berbeda pandangan di dalamnya. Ittafaqna fiimakhtalafna (kita sepakat dalam perbedaan), begitulah guru-guru kami mengajarkan.
[1] Qs. an-Nahl [16]: 43
[2] Ahmad Bin Ali bin Hajar al-‘Asqolany, Fath al-Bary Syarh Shohih al-Bukhory, (Daar el-Royyan li al-Turots, 1407 H/1986 M), hadits nomor 3893
[3] Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah al-Hakim al-Nisabury, al-Mustadrok ‘ala al-Shohihainy, (Daar el-Ma’rifah, 1418 H/1998 M), h. 413
[4] Imam Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam al-Bashri (w.213H), Sirah Ibn Hisyam, juz.II, hal.663
[5] Waliyyullah ad-Dahlawi, Hujjatullah al-Balighah, (Cairo: Dar al-Kutub al-Haditsah), hal.335
[6] Loc,Cit.
[7] Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani, Hulyat al-Auliya’ wa Thabaqat al-Ashfiya’, Juz.VI (Beirut: Dar al-
Kitab al-‘Araby), hal.332.
[8] Al-Qadhi ‘Iyadh, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, Juz.I, h. 36
[9] Imam al-Qurthubi, al-Intiqa’ fi Fadha’il ats-Tsalatsah al-A’immah al-Fuqaha’; Malik wa asy-Syafi’i wa Abi Hanifah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), h.23
[10] Al-Hafizh al-Mizzi, Tahdzib al-Kamal, juz.XXIV (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1400), h.372
Uus Muhammad Husaini, aktif sebagai Pengurus Forum Dosen Agama Islam Universitas Serang Raya dan menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional (IAAI) Banten.
Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi.