KabarTerkini

Deradikalisasi Menangkal Bahaya Terorisme, Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Banten Nyatakan 5 Hal Ini

biem.co – Terorisme adalah kejahatan tran-nasional yang mengancam keselamatan umat manusia khususnya di indonesia dan mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dimanapun dibelahan bumi ini. Indonesia adalah dimensi yang multikultural yang ragam budaya, kultur, nilai adat istiadat. Sedangkan intoleransi bukanlah budaya, norma bangsa indonesia sehingga segala bentuk radikalisme tidak sesuai dengan ideologi bangsa “Pancasila”. Indonesia adalah kenyataan, dan Indonesia adalah rumah bersama milik warga negara dengan ragam latar belakang yang berbeda.

Seperti itulah kurang lebihnya isi dari dialog publik yang di selenggarakan oleh Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Banten yang berlokasi di Pitstop Cafe yang menghadirkan; Deden Fatih selaku Ketua Bamusi Banten, Ahmad Nuri selaku Ketua PW GP Ansor Banten, Suparta Kurniawan selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Banten, dengan tema dialog “Deradikalisasi Menangkal Bahaya Terorisme”, Kamis (7/6).

Dalam Press Release-nya disampaikan bahwa, beberapa institusi khususnya partai politik yang getol melakukan kaderisasi melalui partainya, organisasi sayap dan underbow partai secara definitive diakui oleh negara dan mengakui Pancasila sebagai asas bernegara.

Namun, sering ditemui persoalan yang justru kontra produktif karena dalam kesehariannya malah sengaja menciptakan fanatisme pemikiran sectoral hingga menciptakan pola pikir yang fundamentalis dan radikal, bahkan beberapa kasus yang terjadi contohnya penangkapan yang dilakukan densus 88 terhadap salah satu politikus PKS Kabupaten Pasuruan yang terlibat dengan ISIS pada tahun 2017.

Dengan seperti itu Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Banten Meyakini:

  1. Paham radikalisme adalah salah satu pemecah belah bangsa.
  2. Setiap ajaran agama manapun tidak membenarkan adanya terorisme.
  3. Setiap individu yang meyakini faham radikalisme dan melakukan tindak terror telah melanggar norma-norma kemanusiaan.

Dan Menyatakan:

  1. Meminta negara (pemerintah) untuk mengevaluasi partai politik khususnya PKS yang terbukti kadernya pernah ada yang aktif dan pasif berpotensi memunculkan paham radikalisme dan terorisme.
  2. Mendesak seluruh partai politik untuk melakukan kanalisasi dan berperan aktif dalam upaya perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme.
  3. Mendorong BIN, Polri Dan TNI Untuk melakukan pengamanan dari setiap tindak terror demi keutuhan NKRI.
  4. Mendukung upaya MUI untuk mengadministrasikan mubaligh atau penceramah alam upaya langkah preventif mencegah penyebaran paham radikal dan terorisme.
  5. Mengajak setiap organisasi kepemudaan untuk melakukan deradikalisasi serta kontra propaganda atau pencegahan terhadap masyarakat dalam upaya memerangi paham radikalisme dan aksi terror yang dapat memecah belah bangsa. (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button