CILEGON, biem.co – Sebagai langkah bantuan hukum bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI Kota Cilegon menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Serang. Kegiatan ini dalam rangka pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KOPRI Kota Cilegon. Selasa 03/7/2018.
Kerjasama ditandai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di aula gedung Korpri Kota Cilegon Jln. Masjid Agung No. 02 Citangkil – Cilegon.
Ketua PERADI DPC Serang, Mufti Rahman mengatakan, “dengan adanya perjanjian kerjasama di bidang hukum ini, dapat membantu para ASN Pemkot Cilegon yang terkait hukum, khususnya masalah kesalahan administrasi, dan permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan di luar litigasi karena harus dipilah antara hukum administrasi pemerintahan, hukum perdata maupun hukum pidana.”
“Adanya kerjasama ini, Peradi DPC Serang dapat berkontribusi membantu memberikan peningkatan pemahaman hukum bagi Anggota KOPRI Kota Cilegon sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama antara LKBH KOPRI dan PERADI, diharapkan para ASN mengetahui selak-beluk bidang hukum sehingga meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
Mufti menyampaikan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum menjadi tempat bertanya, konsultasi, bahkan pendampingan hukum bagi PNS. (IY)