KabarTerkini

Pendaftaran Caleg Masih Sepi Peminat, KPU Kota Serang Gelar Rakor

KOTA SERANG, biem.co — KPU Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Serang untuk Pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (09/07).

Pada kesempatan tersebut, dibahas teknis dan pembekalan kepada para perwakilan parpol dan caleg terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika mendaftar.

Dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firly Murdiyat, pendaftaran caleg di Kota Serang masih sepi. Hingga hari keenam pendaftaran, belum ada caleg yang mendaftar dan menyerahkan berkas untuk Pemilu 2019.

“Sampai sekarang hari keenam tepat pukul 12:00 ini belum ada yang mendaftar. Semoga melalui rapat koordinasi ini para caleg paham aturan yang akan nyaleg pada Pileg 2019,” kata Firly.

Sesuai pengumuman yang dituangkan oleh KPU Kota Serang, pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 Juli dan masih akan dibuka hingga 17 Juli, dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, rentang waktu pendaftaran di hari terakhir dimulai pukul 08.00 pagi hingga 24.00 tengah malam.

“Untuk syarat pengajuan Caleg, mekanismenya mengharuskan penyusunan daftar caleg wajib memuat keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen dari 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil dan diajukan pimpinan partai dari kepengurusan yang sah,” imbuhnya.

Fierly juga mengimbau untuk caleg yang akan mengikuti Pemilu untuk tidak mendaftar di akhir penghujung waktu pendaftaran. Sehingga, jika ada kekurangan berkas bisa lebih leluasa untuk melengkapinya.

Sementara Dikatakan Fierly, saat ini hampir semua parpol sedang mempersiapkan diri mengajukan daftar caleg dari semua daerah pemilihan (dapil). Hampir semua parpol sudah melakukan konsultasi ke KPU. Isu-isu yang mencuat di antaranya soal tes kesehatan, legalisir ijazah, caleg yang berpindah parpol, caleg yang harus mundur karena profesinya sekarang, serta tentang tata cara pengisian komposisi 30 persen keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi caleg adalah terdaftar sebagai pemilih. Karena itu, kini KPU tengah memproduksi formulir yang menyatakan identitas caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih.

“Jadi kami sampaikan bahwa itu salah satu syarat wajib. Dipersilakan semua caleg yang berdomisili di Kota Serang untuk datang ke kantor kami dan membuat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Secepatnya akan kami layani,” ujar Heri.

Diketahui, di Kota Serang terdapat 6 dapil untuk alokasi 45 kursi. Dapil Serang I (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang II (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang III (Kecamatan Kasemen) alokasi kursi 7, kuota perempuan 3; Dapil Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Curug) alokasi kursi 10, kuota perempuan 3; Dapil Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2; dan Dapil Serang VI (Kecamatan Taktakan) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2.

Sebagai syarat yang harus diingat sesuai P-KPU nomor 20, semua caleg yang diajukan adalah bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta tindak pidana korupsi dan yang termasuk kejahatan berat.

Untuk kejahatan ringan, kata Fierly, misalnya terpidana di bawah lima tahun bisa melampirkan surat keterangan dari pengadilan dan melakukan pengakuan di media untuk bisa mendaftar caleg.

Selain itu, setiap parpol juga wajib menginput dan mengupload semua syarat calon dan syarat pencalonan ke Silon. “Sejak 4 Juni silam, kami sudah membuka akses Silon kepada seluruh operator Silon parpol. Bahkan mereka sudah diberikan bimtek,” pungkasnya. (IY)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button