KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPRD ke Perwakilan Parpol Peserta Pemilu. Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel Kota Serang. Selain itu juga turut mengundang sejumlah instansi pemerintahan.
Ketua KPU, Muhamad Nasehudin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hal penting mengingat tahapan pencalonan dimulai 4 Juli 2018, di mana nantinya para caleg dari parpol peserta pemilu akan mendaftar di tanggal tersebut.
Menurutnya dengan sosialisasi persyaratan caleg, diharapkan bisa menjadi acuan bagi para bacaleg dan parpol agar di kemudian hari tidak timbul masalah setelah ditetapkan jadi anggota legislatif.
Dalam kesempatan tersebut juga KPU menegaskan dan me-warning bacaleg jangan sampai memanipulasi ijazah, mengingat di Kabupaten Serang ada kasus pemalsuan ijazah. Hal itu juga menjadi catatan bagi parpol dan bacaleg yang maju dalam Pemilu 2019.
Ditambahkan Nasehudin, tahapan pemilu legislatif sudah dimulai 4 Juli esok, sehingga parpol dan bacaleg segera mempersiapkan apa yang akan menjadi persyaratan untuk dipenuhi, agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Sebelum pendaftaran caleg dibuka 4 Juli, para bacaleg harus segera mempersiapkan persyaratan. Dari data yang terhimpun para bacaleg yang akan daftar mencapai ratusan. Pendafataran dibuka dari tanggal 4 hingga 17 Juli. (firo)