KabarTerkini

BI Banten Bersama Pemkab Lebak Launching E-Retribusi Pasar dan Parkir

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Bertepatan dengan HUT Kabupaten Lebak, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten launching elektronifikasi retribusi (E-retribusi) pasar dan parkir di Kabupaten Lebak, Minggu (2/12).

Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Instruksi presiden No.10 Tahun 2016 tentang “Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan SE Mendagri Tahun 2017 “Implementasi Transaksi Non Tunai pada Transaksi Pemerintah Daerah)” dan dorongan untuk berinovasi dari Ibu Bupati Lebak.

Kabupaten Lebak menjadi wilayah pertama di Banten yang meluncurkan program E-Retribusi Parkir dan Pasar.

Program e-retribusi parkir dan pasar ini diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan didukung penuh oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB). Dalam prosesnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten berinisiatif mengajak Pemkab Lebak (Dishub, Indag, Bapenda dan BPKAD) dan BJB untuk melakukan studi banding ke Kota Solo yang telah mengimplementasikan program ini terlebih dahulu. Pasca studi banding, Pemkab Lebak langsung berniat mengimplementasikan program ini tentunya dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi Kabupaten Lebak.

Untuk pengenalan kepada masyarakat KPw BI Provinsi Banten bersinergi dengan BJB dan Pemkab Lebak telah melaksanakan sosialisasi baik e-retribusi pasar maupun parkir yang telah dilaksanakan tanggal 22 November 2018 di Pasar Rangkasbitung dan 25 November 2018 di Alun-Alun Rangkasbitung.

E-retribusi parkir saat ini dalam tahap uji coba dan direncanakan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2018, sementara E-retribusi pasar telah dilaksanakan secara efektif sejak tanggal 2 Nopember 2018.

E-retribusi Parkir dan Pasar ini bertujuan untuk Optimalisai pemungutan PAD khususnya dari retribusi parkir dan pasar, Meminimalisir praktek Pungli dan kebocoran potensi PAD, Mengurangi uang tunai yg beredar.

Untuk tahap awal, e-retribusi parkir di Kabupaten Lebak baru diberlakukan di Alun- alun Rangkasbitung dengan pemasangan 2 mesin EDC dan semoga selanjutnya dapat ditambah dan dapat dipasang di lokasi parkir lainnya. Sementara E retribusi pasar untuk tahap awal dilaksanakan di Pasar Rangkasbitung dan semoga dapat diperluas ke pasar lainnya.

Mekanisme pembayaran E-Retribusi Pasar menggunakan kartu ATM BJB BISA yang merupakan produk paling murah dari bank bjb dan bebas biaya administrasi. Sedangkan untuk E-Retribusi Parkir menggunakan e-money atau uang elektronik Bank BJB.

Semoga Lebak kedepan dapat terus berinovasi dalam implementasi  transaksi non tunai di semua aspek baik  pengeluaran maupun penerimaan seperti elektronifikasi KIR, dan lainnya. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button