KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya bersikap netral dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mempolitisir kepentingan pribadi atau golongan.
Hal tersebut tertuang dalam rilis Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang (GMNI, IMM, HMI, dan PMII) yang diterima biem.co, Sabtu (07/12).
“Kami menduga ada pelanggaran pemilu dan politisasi birokrasi yang tidak sehat dalam Rakor OPD Kabupaten Pandeglang di Hotel Seruni, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12), di mana di sela-sela kegiatan itu nampak hadir caleg legislatif,” tulis Kelompok Cipayung Plus Pandeglang.
“Kami menunggu ketegasan Bawaslu atas putusan/sanksi dugaan penggunaan kendaran dinas dengan nomor polisi A. 45 J di Cimanuk, (24/11) oleh mantan Bupati dua periode Kabupaten Pandeglang,” tegas Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang.
Atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN Kabupaten Pandeglang tersebut, Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang menuntut empat hal, yaitu:
- Bawaslu Kabupaten Pandeglang, segera mengeluarkan putusan/sanksi tegas terhadap oknum pelanggar pemilu 2019, dan menjaga marwah independesi Bawaslu.
- Meminta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang untuk mundur dari jabatannya serta mempertanggung jawabkan dugaan pelanggran ASN yang dilakukan, pada Sabtu (01/12).
- Meminta kepada ASN, TNI-Polri, Bawaslu, KPU, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terkooptasi pimpinan strukturalnya.
- Kepada seluruh elemen lapisan masyarakat untuk mengawal demokrasi Pemilihan Umum 2019 tanpa kecurangan (bersih, jujur, adil) dan berani melaporkan pelanggran pemilu.
Adapun Pimpinan Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang, adalah Muhamad Basyir, Ketua PC PMII Pandeglang, Fikkri Anidzar Albar, Ketua PC HMI Pandeglang, Indra Patiwara, Ketua DPC GMNI Pandeglang, dan Ahmad Fauzi, Ketua PC IMM Pandeglang. (red)