Terkini

Pembongkaran JPO di Pisang Mas Tanpa Surat Izin

KOTA SERANG, biem.co — Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani (pisang mas), Kota Serang, dibongkar. Akibat dari pembongkaran JPO tersebut lalulintas sempat terganggu.

Pantauan kru biem.co di lokasi pada Senin (4/2) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ada sekitar 5 pekerja yang tengah membongkar JPO tersebut dengan menggunakan peralatan las.

Saat dikonfirmasi perihal maksud pembongkaran JPO tersebut kepada salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya, ia tidak bisa menjelaskan secara terperinci.

“Saya cuma kerja jasa bongkar, jadi disuruh ngbongkar aja, kalau terkait alasannya saya tidak tahu mas,” kata pria yang memegang handle las, kepada kru biem.co.

Mengkorfirmasi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Indra Kurniawan, menyatakan, pembongkaran JPO yang berada di Pisang Mas tidak ada surat izin yang masuk.

“Tidak ada surat izin masuk tuh, mungkin karena JPO di Kota Serang bukan aset  pemerintah,” imbuhnya

“JPO yang ada di Kota Serang itu punya swasta semua termasuk yang sekarang lagi dibongkar di Pisang Mas. Untuk memastikannya silakan tanya ke bidang aset DPKAD,” tambahnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/2).

Senada juga dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Akhmad Mujimi saat ditemui di hari yang berbeda, Ia menuturkan tidak ada surat ijin yang masuk ke Dishub terkait pembongkaran JPO tersebut.

“Ga tau, ga ada surat yang masuk, itu JPO punya pihak ketiga, pemerintah kota tidak punya itu. Kalaupun menggangu saat pembongkaran itu kewenangan provinsi, soalnya berada di jalan provinsi,” imbuhnya saat di temui dikawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu, Kota Serang, Rabu (06/02).

Meski begitu, Pemkot Serang dalam hal ini Dishub, lanjut dia, tak memiliki kewenangan untuk melarang pembongkaran JPO tersebut. “seharusnya ada ke bidang perlengkapan jalan. Ga apa-apa karena bukan aset kita. Yang penting intinya tugas kami mah menjaga keamanan dan keselamatan aja,” tutupnya

Sementara Plt. Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) kota Serang), Nanang Syaifudin, saat ditanya kepemilikan JPO yang ada di Jalan Ahmad Yani (pisang mas). Ia mengaku tidak megetahui.

“Waduh saya belum menanyakan ke kantor terkait kepemilikan JPO tersebut, saya takut salah jawab,” singkatnya.

Hingga berita ini dinaikan, kepemilikan dari JPO di Pisang Mas, Kota Serang tersebut masih belum diketahui. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button