Kabar

7 Pernyataan Sikap LKBHMI Cabang Serang Atas Aksi Penembakan di Selandia Baru

biem.co – Aksi penembakan yang terjadi di dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) lalu menuai simpati sekaligus kecaman dari berbagai negara dan sejumlah pihak.

Satu diantaranya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Serang. LKBHMI Cabang Serang menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria 28 tahun bernama Brenton Tarrant itu tidak dapat di toleransi.

“Hal itu karena efek yang sangat nyata dan besar yang akan selalu menghantui beriringan dengan tindakan yang sudah dilakukan,” kata Direktur LKBHMI Cabang Serang, Abdul Jamil.

Lebih lanjut Jamil (red: panggilannya) menyebutkan, tindakan yang dilakukan Brenton Tarrant yang menewaskan 50 orang serta melukai 20 tersebut bukan hanya mendesak dan memojokkan suatu negara.

“Yang dilakukannya itu juga mencederai rasa kemanusiaan serta membuat rasa takut dan tidak nyaman pada masyarakat sehingga mampu melumpuhkan perekonomian dan stabilitas Selandia Baru,” imbuhnya.

Atas aksi penembakan tersebut, LKBHMI Cabang Serang juga memberikan pernyataan sikapnya, antara lain:

1) Menyampaikan ungkapan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas tragedi penembakan yang dilakukan oleh teroris di masjid Al-Noor dan Masjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru yang menimpa Saudara muslim di Selandia Baru;

2) Mengecam dan mengutuk keras pelaku tragedi teror yang terjadi di Selandia Baru. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan pengingat kita semua bahwa tindakan teorisme tidak selalu berkaitan dengan agama tertentu;

3) Mendesak para pihak yang berkaitan cq. Pemerintah Indonesia untuk turut serta berperan akif memastikan penyelesaian kasus tersebut secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melakukan upaya-upaya diplomasi baik First Track Diplomacy maupun Second Track Diplomacy untuk memberikan perlindungan agar terciptanya rasa aman, tentram dan bebas beribadah kepada saudara muslim di Selandia Baru;

4) Merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar mendesak Pemerintah Selandia Baru untuk mencopot jabatan dari Senator Fraser Anning yang secara tidak langsung telah mendukung dan mentoleransi bentuk terorisme yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru;

5) Merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar mendesak dunia internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk turut serta mengecam segala bentuk terorisme yang ada di muka bumi ini dan menjadi pelopor gerakan anti islamophobia;

6) Mendesak kepada Badan Kordinasi Nasional (BAKORNAS) Pengurus Besar Mahasiswa Islam (PB HMI) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) untuk membuat press release terkait dengan tragedi tersebut;

7) Mendesak kepada Badan Kordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) untuk melakukan langkah-langkah kongkret sebagai respon atas tragedi yang menimpa saudara muslim di masjid Al-Noor dan Masjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button