KOTA SERANG, biem.co – Jelang masa tenang pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menindak tegas baik calon presiden, legislatif, tim pemenangan ataupun masyarakat yang masih mengkampanyekan dirinya atau pun mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon menggunakan media sosial (medsos) akan dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Koordinator Penindakan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan bahwa, medsos itu adalah salah satu metode kampanye yang diatur oleh PKPU nomor 23 tahun 2018 bahwa medsos harus di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Medsos ini kan banyak jenisnya seperti facebook, whatshapp, instagram dan lain sebagainya. Kami hanya mengawasi medsos yang sudah didaftarkan,” ujar Aan kepada wartawan seusai rapat persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) di kantornya, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga
Jika nantinya, ditemukan kampanye pada medsos yang berkeliaran baik personal atau pun calon pihaknya akan melihat kembali apakah masuk ke medsos yang didaftarkan ke partai politik atau bukan.
“Bisa saja medsos caleg kemudian didaftarkan sebagai medsos parpol yang di daftarkan ke KPU. Itu yang kita awasi,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, kalaupun ditemukan adanya pelanggaran baik laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu Kota Serang akan dijerat pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, akan dipidana 2 tahun dengan denda Rp24 juta.
Karena menurutnya, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu terkait larangan berkampanye di masa tenang.
“Ini semua jenis medsos tidak boleh, kalau ada yang melakukan itu seperti iklan pada media masa atau daring tetap akan dipidana, ada percakapan juga di medsos, kita akan pelajari apakah masuk salah satu pelanggaran atau bukan,” katanya.
Disinggung jika yang melakukannya itu masyarakat dan bukan salah satu calon atau pun tim pada masa tenang, ia menjelaskan bahwa, tetap akan dikenakan pidana tapi undang-undang lain, seperti ITE dan lainnya.
“Contohnya ada warga menkampanyekan salah satu calon tentang ajakan, berita hoax dan ancaman pada saat masa tenang tetap akan kena pidana tapi akan masuk UU ITE dan ranahnya kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan bahwa bagi para calon legislatif yang membuat akun di medsos untuk memperkenalkan dirinya/para calon, pihak Bawaslu akan melayangkan surat himbauan.
“Ya kita nanti akan memberikan himbauan kepada partai politiknya untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media sosial nanti, dari partai politik akan meneruskan kepada legislatornya untuk menon-aktifkan akun-akun yang ada di media sosial terkait dengan kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif,” pungkasnya.(Iqbal/