Kabar

Dewan: ASN Kota Serang Jangan Berkubu

KOTA SERANG, biem.co — Tanggapi kabar Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kota Serang yang berkubu (ASN wali kota dan ASN wakil wali kota), yang kabarnya diamini oleh Wali Kota Serang Syafrudin beberapa waktu lalu. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tegaskan jangan ada pengkotak-kotakan diantara ASN Kota Serang.

“Komisi satu minggu yang lalu sudah audiensi dengan Pak Wali, jadi kita tidak lagi mau ada istilah pembagian zona. Artinya OPD ini milik wali kota, OPD yang ini punya wakil wali kota, saya tidak mau itu. Jadi gak ada pembagian dan itu telah menyalahi aturan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (28/10/2019).

Dengan adanya pengkotak-kotakan seperti itu, menurutnya akan menjadikan ASN tidak bahu-membahu membantu lancarnya pemerintahan.

“Nantinya ASN akan acuh dengan perintah karena merasa bukan zonanya. Dan akhirnya proses pemerintahan terhambat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan untuk mencegah hal itu, harus dihapus zonasi OPD.

“Untuk bisa harmonis itu, harus dihapus itu pengkavling-kavlingan OPD antara wali kota dan wakil wali kota. Jadi sekali lagi, Komisi I tidak lagi ingin mendengar hal itu,” tegasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, tegaskan bahwasanya tidak ada ASN yang berkotak-kotak.

“Gak ada kotak-kotakan itu, kata siapa itu. Cuma kami hanya khawatir saja takut dibelakang ada euphoria terlalu dekat dengan salah satu kami. Akhirnya timbul, saya mah orangnya Pak Wali, Saya mah orang Pak Wakil,” ungkapnya.

Subadri juga memohon kepada semua ASN untuk tidak terbawa isu pengkotak-kotakan.

“Yang jelas kami berdua berharap dan memohon kepada seluruh ASN Kota Serang tidak lagi ada pengkotak-kotakan, semua sama saudara-saudara kami,” pungkasnya. (iy)

 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button