Terkini

UMK Kota Serang 2020 Naik 8,51 Persen

KOTA SERANG, biem.co — Tentukan Upah Minimum Kota (UMK),  Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, dan Dewan Pengupahan gelar rapat pra pleno untuk penetapan UMK 2020 di rumah makan Sari Kuring Indah Kota Serang, Senin (28/10/2019).

Rapat pra pleno tersebut dilakukan setelah turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflansi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

“Kemungkinan pertumbuhannya naik menjadi 8,51 persen. Itupun berdasar Surat Edaran (SE) Menteri dan perkembangan ekonomi Kota Serang yang inflansinya tiga persen,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin.

Melalui rapat pra pleno, Syafrudin berharap semua unsur baik serikat buruh maupun asosiasi pengusaha untuk bisa membantu mencari solusi yang bisa diterima segala pihak.

“Kami berharap ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama,” harapnya.

Sementara Kabid Hubungan Industri pada Disnakertrans Kota serang, Ratu Ani Nuraeni, mengatakan untuk penetapan UMK akan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kenaikan upah hasil dari formulasi yakni, upah berjalan dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, ditambah inflasi nasional 3,39 persen. Dan kalau digabungkan, hasilnya menjadi 8,51 persen,” ujarnya.

Ratu melanjutkan, jika aturan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dan rujukan, maka pihaknya akan mendapatkan sangsi administratif dari pemerintah pusat.

“Sesuai surat edaran menteri kenaikan UMK 2020 itu naik 8,51 persen. Jadi kalau tidak patuh ya, akan ada sanksi administratif,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button